Dasar penyelenggaraan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Bendahara Desa/Kelurahan adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Menteri
Adapun tujuan penyelenggaraan Bintek adalah adalah
- Tujuan Umum
Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan Bendahara Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan keuamgan desa
- Tujuan Khusus
Setelah mengikuti pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa bagi Bendahara Desa diharapkan dapat menjadi pedoman dan memahami tugas-tugasnya ::
- Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
- Sebagai penatausahaan Keuangan Desa bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
- Wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
- Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Bendahara desa juga sebagai wajib pungut pajak penghasilan ( PPH) dan pajak lainnya dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undanga.
Harapan yang ingin dicapai dengan terlaksananya kegiatan bintek ini dapat meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan pemerintah desa kearah yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabilitas, tidak lepas dari peranan aparat pemerintah terbawah termasuk bendahara desa/kelurahan. Sehingga dengan demikian mengingat penting dan strategisnya peranan bendahara desa/kelurahan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih maka pengetahuan bendahara desa/kelurahan perlu ditingkatkan melalui bimtek seperti ini” Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa bagi Bendahara Desa se Kalimantan Selatan berlangsung dari tanggal 19 – 25 April 2015 dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan bertempat di Ruang Rapat Sasangga Banua Lantai II Kantor Gubernur Jalan Jenderal Sudirman No. 14 Banjarmasin. Kegiatan tersebut terbagi 3 Angkatan yakni Angkatan I dilaksanakan 19 – 21 April 2015, Angkatan II tanggal 21 – 23 April 2015 dan Angkatan III pada tanggal 23 – 25 April 2015, dengan jumlah peserta sebanyak 165 orang yang masing-masing angkatan yang diikuti 55 orang dari 11 Kabupaten se Kalimantan Selatan, Materi yang disampaikan antara lain 1. Perangkat dan Penyusunan RKA 2. Tehnik Penyusunan Peraturan Desa 3. Kewajiban Bendahara Dalam Pemungutan Pajak terkait dengan ADD 4. Permendagri 37 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Balai PMD Yogyakarta dan BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun Nara Sumber dan Materi yang disampaikan :
- Drs. Edy Supriyanto, M.Si (Kepala Balai PMD Yogyakarta)
Materi : Kebijaksanaan Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Desa
- Drs. Eko Priyono Sudarto, M.Si (Balai PMD Yogyakarta)
Materi : Praktek Pengelolaan Keuangan Desa
- Wahyu Widyo Nugroho, AP,MP (Kasubbag Program BPMPD Prov. Kalsel)
Materi : Administrasi Pemerintahan Desa
- Drs. H. Gusti Syahyar (Kepala BPMPD Prov. Kalsel)
Materi : Kebijaksanaan Pemprov dalam Pembinaan Desa dan Kelurahan.
- Drs. H. Marle, MM (Sekretaris BPMPD Prov. Kalsel)
Materi : Keuangan dan Kekayaan Desa
Drs. H. Najamuddin Noor, MAP (Kabid Pemerintahan Desa BPMPD)
Materi : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJM Desa
DOKUMENTASI
PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAGI BENDAHARA DESA
SE KALIMANTAN SELATAN ANGKATAN I (SATU) DI HOTEL RODITHA BANJARMASIN
TANGGAL, 19 – 21 APRIL 2015