Kegiatan Pendampingan Kerja BPMPD Prov. Kalsel bersama Pansus II DPRD Prov. Kalsel ke DPRD Prov. Jawa Barat

0
787

20160315_131311

Pada Tanggal 14-16 Maret 2016, Tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari BPMPD Prov. Kalsel dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Kalsel melakukan pendampingan kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) II Komisi I DPRD Prov. Kalsel, dalam rangka Studi Komparatif ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Haris Yuliana dan Sekretaris DPRD Hj. Ida Hernida, SH, M.Si, yang juga bersamaan dengan Kunjungan Kerja dari DPRD Jawa Tengah. BPMPD Prov. Kalsel dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang UEM Gusti Nur‘Aina, S.Sos, MP, Kepala Bidang KPPM Ir. Isnaniah dan Kepala Bidang SDA dan TTG Ir. Suharjono.

Kunjungan kerja yang dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) II Komisi I DPRD Prov. Kalsel tersebut mempunyai tujuan untuk melakukan konsultasi dengan beberapa Pihak, yang nantinya menjadi masukan-masukan dalam Pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pemberdayaan Masyarakat Desa. Upaya ini ke depan tentu akan memberikan“angin segar”bagi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Banua kita. Fenomena tersebut cukup beralasan karena adanya penduduk desa dengan jumlah 1866 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, harus diberikan payung hukum sehingga dapat dijadikan pedoman dalam membentuk Pemerintahan Desa yang berdaya dan mandiri.

20160315_112832

Dalam sesi pembahasan yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat, dipaparkan bahwa saat ini Provinsi tersebut belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat. Tetapi segala hal yang berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Desa. Selain itu DPRD Prov. Jabar juga mempunyai Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan.

Dengan adanya payung-payung hukum di atas, ternyata Provinsi tersebut mampu mempunyai Desa Mandiri. Hal tersebut terbukti dengan adanya pengembangan 50 Desa yang akan dijadikan percontohan Desa Mandiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Desa Mandiri tersebut dipilih berdasarkan pada potensi yang dimiliki baik dari segi Pangan, Energi, Pendidikan dan Kesehatan.

Keberadaan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat, diharapkan nantinya dapat berperan sebagai payung hukum yang efektif dalam penyaluran bantuan dana ke Desa sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui beberapa kegiatan pendampingan, penguatan kapasitas dan bantuan keuangan dari lembaga kemasyarakatan.  Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan dan seluruh perangkat desa juga sangat diperlukan untuk mengarahkan setiap kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, agar kelak dapat mewujudkan Desa Mandiri seperti di Provinsi Jawa Barat, semoga.

 

Oleh: Andie Putra Pratama, S.STP [BidangUEM]