Surat Edaran Tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

0
2573

Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 mengenai syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa, maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 140/3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk dipedomani sebagai berikut:

surat-edaran_1

surat-edaran_2

Surat Edaran Tentang Surat Edaran Tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bisa diunduh sebagai berikut: