Pembinaan/Penjaringan Aspirasi LPM dan BKAD di Banjarmasin

0
654
lpm_bjm_1
Foto: Bidang KPPM

Di Kota Banjarmasin, sebutan lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Dewan Kelurahan (DK). Sebutan Dewan Kelurahan itu sudah ada sejak tahun 2004 dan adanya Perda-nya, yaitu Nomor 27 Tanggal 28 Juni 2004.

Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2004, disebutkan bahwa Dewan Kelurahan adalah Lembaga Masyarakat di Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat. Dewam Kelurahan merupakan wahana yang memadukan kegiatan pemerintah kelurahan dengan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

lpm_bjm_2
Foto: Bidang KPPM

Pembentukan Dewan Kelurahan dilaksanakan oleh masyarakat kelurahan sendiri, dipilih secara demokratis, dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kelurahan. Dewan Kelurahan merupakan mitra pemerintah kelurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dewan Kelurahan mempunyai tugas:

– Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
– Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
– Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Keadaan Dewan Kelurahan saat ini memang sudah mempunyai Surat Keputusan dari camat, tetapi tidak mencantumkan tugas dan fungsi Dewan Kelurahan sehingga masih ada yang belum memahami tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh Dewan Kelurahan. Sama seperti LPM, Dewan Kelurahan juga dibentuk melalui musyawarah di kelurahan secara aklamasi. Jadi orang-orang yang duduk sebagai pengurus dalam Dewan Kelurahan sudah melalui musyawarah mufakat warga kelurahan. Pengurus Dewan Kelurahan adalah tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik/profesi, serta pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan setempat.

lpm_bjm_3
Foto: Bidang KPPM

Dewan Kelurahan tidak mempunyai rencana kerja yang khusus, jadi kegiatan sebagian besar hanya menunggu dari instruksi kelurahan, misalnya kegiatan dalam rangka HUT RI, dll. Namun, di kelurahan Kelayan Timur sudah mempunyai kegiatan sendiri dalam pengelolaan retribusi pasar (lahan pasar tersebut merupakan aset LKMD/Dewan Kelurahan), sehingga Dewan Kelurahan tersebut sudah memiliki dana untuk operasionalnya. Dana operasional untuk Dewan Kelurahan diberikan Rp. 1.000.000,- dibayarkan pertiga bulan.

Sumber pembiayaan untuk kegiatan Dewan Kelurahan dapat bersumber dari:

– Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Kelurahan
– Swadaya Masyarakat
– Hasil Usaha Dewan Kelurahan
– Bantuan dari Pemerintah
– Sumber-sumber lain