Mengawal ”Buah Merah” Dana Desa

0
1864

(Pendampingan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Prov. Kalsel dalam Rangka Monitoring Bantuan Dana Desa T.A 2016 di Kabupaten Barito Kuala)

Pendampingan  Kunjungan Kerja DPRD Prov. Kalsel ke Kabupaten Barito Kuala, pada tanggal 13 Pebruari 2017, bertempat di Aula Dinas PMD Kab. Barito Kuala, dihadiri oleh  unsur Kecamatan Barambai, Cerbon, Marabahan, Bakumpai, Tabukan beserta unsur Kepala Desanya dengan rombongan dari Komis I DPRD Prov. Kalsel, Dinas PMD Prov. Kalsel dan Kabupaten Barito Kuala sebanyak 35 orang. Dibuka pada pukul 09.00 Wita oleh Kepala Dinas PMD Kab. Barito Kuala Drs. DAHLAN didampingi ketua komisi I DPRD Prov. Kalsel, H.Syahdillah, S.Sos, M.Si,  dan rombongan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program P3MD Prov. Kalsel. Ir. Hj.ISNANIAH dan rombongan.

Hasil yang dicapai pada kesempatan kunjungan itu diantaranya:

A. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala, Drs. DAHLAN, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten sangat strategis dan berat, yaitu dibidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten dan dilingkup pemberdayaan masyarakat.

Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten diantaranya adalah:

  1. Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten yang dilaksanakan oleh Desa
  2. Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Memberikan Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
  4. Melakukan fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  5. Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa
  6. Menetapkan Pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa
  7. Mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa
  8. Melakukan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  9. Menyelenggarakan Diklat bagi Pemdes, BPD, LKD dan Lembaga Adat
  10. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dicapai desa
  11. Melakukan upaya percepatan pembangunan Perdesaan
  12. Melakukan Upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis

Sedangkan lingkup Pemberdayaan Masyarakat diantaranya:

    1. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa  yang  dilaksanakan  secara swakelola oleh Desa;
    2. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa;
    3. menyusun perencanaan  pembangunan  Desa  sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal;
    4. menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
    5. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
    6. mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
    7. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang  dilakukan  melalui  musyawarah Desa;
    8. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa;
    9. melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
    10. Melakukan melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan peran itu, menurut Kadis PMD Barito Kuala, Kabupaten membutuhkan banyak sekali dana operasional terjun langsung kelapangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta memberdayakan masyarakat. Sementara untuk kegiatan  ini,  APBD Kabupaten Barito Kuala sangat sedikit sumbanganya, dikarenakan APBD Kabupaten Barito Kuala yang memang kecil, juga harus dibagi untuk kegiatan strategis lainnya. Jadi pada kesempatan kunjungan mereka sangat berharap dukungan dana operasional kegiatan terutama pembinaan dan pengawasan  dana desa yang berasal dari  APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Pusat. Dana operasional ini menurut Kepala Dinas PMD Barito Kuala sangat diperlukan dalam rangka mengawal “buah merah” dana desa agar tetap menjadi “manis” sampai implementasinya. dana desa diberikan oleh Pemerintah Pusat,  ibarat buah apel yang merah dan manis. Beliau berharap  pelaksanaan didesa buah apel ini  harus dikawal agar tetap menjadi buah yang manis.

Hal ini ditindaklanjuti dewan dengan berjanji membawa usulan langsung ke Gubernur Kalimantan Selatan.  Menurut kepala dinas PMD Kabupaten Barito Kuala, kebijakan yang diminta ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bukan hanya dalam bentuk uang, akan tetapi dapat dalam bentuk pembinaan dan pendampingan terutama untuk menyikapi kebijakan pusat, seperti:

  • memantapkan regulasi Pemdes dengan keharusan membuat Perda Perda ttg Kebijakan Pelaksanaan Pilkades Serentak, Perda ttg Perangkat Desa,Perda ttg BPD,Perda ttg Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pedoman Pembiayaan Alokasi Dana Perimbangan untuk Desa, Pedoman Pelaksanaan penugasan Urusan Kabupaten yang dilaksanakan Desa, Pedoman Penyusunan Peraturan di Desa dan Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif
  • Memantapkan kapasitas kelembagaan melalui Fasilitasi Penyelenggaran Pemerintahan Desa dan Peningkatan Kapasitas BUMDesa dan Lembaga Kerjasama Antar Desa.
  • Memantapkan kapasitas aparatur dengan Percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan dan bantuan teknis, Penghargaan Prestasi bagi Pemdes, BPD, LKD & Lembaga Adat serta Penempatan PNS eks Sekretaris Desa.
  • Pembinaan dan Pengawasan melalui Evaluasi dan Pengawasan Kebijakan Desa, Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan Aset Desa, Pembinaan dan Pengawasan Pemdes dan Memberikan Sanksi atas Penyimpangan sesuai perundang undangan.
  • Memantapkan Validasi data kependudukan melalui Pelaksanaan Verifikasi Data Kependudukan.

B. Alokasi Dana Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 tersebar diseluruh kecamatan (17 Kecamatan) dan seluruh desa (195 Desa),  sebesar Rp. 116.661.816.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 111.984.702.153,- (96,51 %).  Realisasi tertinggi perkecamatan di Kabupaten Barito Kuala adalah di Kecamatan Wanaraya dengan alokasi Rp. 7.654.691.000,- dan realisasi sebesar Rp. 7.643.042.520  (99,85%). Sedangkan realisasi per Desa banyak       yang mencapai 100 %, hampir seluruh kecamatan ada desa yang dana desanya terealisasi sebesar 100 % kecuali Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Bakumpai dan Marabahan yang dana desanya tidak ada yang mencapai 100 %.

C. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dana desa di Kabupaten Barito Kuala diantaranya:

  • Belum adanya Sinkronisasi Kebijakan Lintas Kementerian/Lembaga
  • Regulasi Pemerintah terkait dengan pengalokasian,  penyaluran, prioritas penggunaan,  pemantauan dan evaluasi dana desa selalu terbit pada tahun anggaran berjalan sehingga masa penyusunan dan penggunaan yang relatif singkat  (± 6 bulan).
  • Tidak ada Pendampingan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
  • Penyediaan Tenaga Pendamping Profesional yang tidak sebanding dengan jumlah desa dampingan Jumlah pendamping yang tersedia hanya 48 ( TA : 6, PD : 13, PDTI : 1, dan PLD : 22) orang dari yang semestinya 105 orang ( TA : 6, PD : 27, PDTI : 17, dan PLD : 55)
  • Belum tersedianya anggaran khusus dari APBN bagi SKPD dalam melaksanakan pendampingan, Bimbingan dan Pengawasan (Pendamping Administasi Program/PAP).
  • Pembinaan, pengawasan dan pelaporan desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat, namun tidak ada peningkatan kapasitas kepada aparatur kecamatan tentang binwas dana desa
  • Munculnya berbagai masalah yang melibatkan pelaku desa ke ranah hukum.

Munculnya masalah yang melibatkan pelaku desa ke ranah hukum menjadi penekanan Kepala Dinas PMD agar dapat diberikan pembelaan sesuai porsi pembinaan selain oleh Pemerintah Kabupaten, juga oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal ini Dinas PMD Prov. Kalsel.

Sedangkan untuk  sinkronisasi kebijakan, agar Pemerintah Provinsi dapat membuat kebijakan satu pintu seperti tentang moratorium pemilihan Kepala Desa ditempat yang lain, tapi ditempat lainnya masih ada pemilihan Kepala Desa. Jadi kebijakan belum satu pintu (belum  sinkron).

Tanggapan untuk tenaga pendamping Profesional yang kurang, agar kedepan perekrutan pendamping dapat menjadi wewenang daerah, sehingga pendamping benar-benar berasal dari orang lokal/warga setempat sehingga hasil pekerjaan dapat lebih maksimal karena tidak perlu jauh  dari keluarga dan keluar biaya lebih untuk penghidupan dan tempat tinggal.

Dengan kompleknya permasalahan yang ada di desa, yang menjadi ranah pembinaan dan pengawasan dinas PMD, bukan tidak mungkin, buah merah dana desa tidak akan menjadi manis lagi ketika implementasinya. Demikian Kadis PMD Barito Kuala.

D. Pada kesempatan tanya jawab,  Jamran, Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Cerbon, agar sharing dana untuk pembangunan desa bukan hanya dari Pemerintah Kabupaten (Dana ADD) dan Pemerintah Pusat (Dana Desa), akan tetapi Pemerintah Provinsi juga dapat memberikan dana serupa kepada Desa.

Dari Anggota Komisi I, Belum ada Bumdes untuk menggerakan PAD dan mengapa dana desa tidak banyak digunakan untuk kegiatan pelatihan , ditanggapi oleh Kepala Dinas PMD Barito Kuala, bahwa tidak semudah itu untuk mendirikan Bumdes, perlu pembinaan intensif sementara beban Kabupaten dalam hal pembinaan dan pengawasan sangat besar dengan dana yang sangat minimal, sehingga perlu dukungan Pemerintah Provinsi dalam hal dana dan pembinaan jika ingin membumikan Bumdes di Kabupaten Barito Kuala. Dan untuk kegiatan pelatihan ditanggapi bahwa mereka lebih fokus pada ketiga bidang lainnya dari  empat bidang yang diatur untuk penggunaan dana desa. bidang dimaksud adalah Penyelenggaraan Pemdes, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan  sementara bidang  Pemberdayaan Masyarakat, dimana ruang untuk pelatihan berada kurang mendapat prioritas.

Camat Bakumpai Mujiburrahman menyampaikan bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan desa, untuk kecamatan Bakumpai bekerjasama dengan DPMPD Barito Kuala, Inpektorat dan Kejaksaan.  Dan sudah mulai akan mengembangkan Bumdes, selain peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai terobosan aplikasi diantaranya banyak yang berbasis internet. Selain itu aparat desa dan kecamatan disrankan memakai PIN yang menginformasikan adanya berbagai kegiatan pembangunan diwilayah masing-masing seperti PIN untuk Bumdes air (usaha air bersih dan air minum), SIMDES dll.

Dari Kepala Desa Bagus, Hasanah, bahwa bolehkah dana desa digunakan untuk kegiatan pendampingan karena pendamping yang disediakan oleh pemerintah pusat dirasa sangat kurang karena harus mendampingi lebih dari satu desa, guna untuk kelancaran pengelolaan dana-dana yang ada didesa. Dijawab oleh Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) P3MD, Ir.Hj. Isnaniah, ketentuan itu tidak diatur dalam permendes tentang pengelolaan dana desa.

Dari PPK P3MD, Ir. Hj.isnaniah, Apakah para Kepala Desa sudah mengetahui Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, dijawab oleh Kepala Dinas PMD Kab. Barito Kuala, bahwa untuk penggunaan dana desa dibuat semacam pedoman umum dari DPMD Kabupaten Barito Kuala dan Permendes dimaksud sudah diakomodir didalam pedoman umum tersebut, hal ini diapresiasi sangat positif oleh  PPK P3MD Prov. Kalsel.

Dari Kepala Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, Suwardi, bahwa agar besaran dana desa berdasarkan kebutuhan, bukan berdasarkan 4 kriteria  yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, letak geografis dan jumlah masyarakat miskin. Karena ada beberapa desa yang bingung akan peruntukan dana desa karena sedikitnya jumlah penduduk dan kecilnya luas wilayah, hal ini ditanggapi oleh kepala DPMD Barito Kuala,  dengan mempertanyakan kesiapan desa untuk melakukan grouping (penggabungan desa) yang dijawab tidak oleh Kepala Desa yang hadir.

Mahdi, Kepala Desa Antar Baru, Kecamatan Marabahan, dengan adanya dana desa, sangat susah untuk menggerakkan masyarakat bergotong royong membangun desa, karena menurut pemahaman mereka akan ada upah dari dana desa yang bisa dianggarkan untuk mereka bekerja membangun desa, hal ini diamini oleh PPK P3MD, Ir. Hj.Isnaniah, dimana pengalaman beliau pada padsa saat kegiatan kunjungan ke desa, dan melihat halaman kantor desa ditumbuhi banyak rumput. Sifat membina Beliau muncul sehingga menyarankan agar halaman kantor desa tersebut ditanami tanaman toga (tanaman obat keluarga), dijawab oleh sang kepala desa yang dikunjungi bahwa nanti akan dilaksanakan,  menunggu dana desa. Sontak beliau marah karena bibit yang bisa diminta dengan gratis  kemasyarakat harus menunggu dana desa cair, dimana nilai-nilai kegotong-royongan yang dulu masih tetap terjaga. Dulu pada jaman pelaksanaan program PNPM Mandiri Pedesaan, nilai-nilai kegotong-royongan masih tetap hidup dengan dibuktikan banyaknya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa seperti menyumbang tanah, tenaga dan uang, akan tetapi Kepala Desa merasa tidak dilibatkan secara total dalam program ini seperti halnya dalam pengelolaan dana desa. Mungkin ini akibat semua memandang dana desa sebagai “Buah Merah”. Demikian PPK P3MD, Ir. Hj.Isnaniah.

H.Miju, Kepala Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh yang menanyakan adakah sumber dana dari APBD Provinsi untuk pembangunan Kantor Desa,  dijawab oleh PPK P3MD untuk tahun ini tidak ada pembangunan Kantor Desa dari dana APBD Provinsi. Akan tetapi dana desa bisa dimungkinkan untuk membangun kantor desa asalkan seijin Bupati. Ditanggapi oleh Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif  Kab. Barito Kuala, Arifin Siahaan, ijin Bupati membangun kantor desa, dimungkinkan jika kegiatan bidang pembangunan desa dan Pemberdayaan Desa, Bumdes dll sudah memadai tersedia didesa tersebut. Komisi I juga mengaku belum tahu siapa SKPD yang berkompeten memberikan/menyalurkan  dana untuk pembangunan kantor desa. Acara ditutup pada pukul 12.30 Wita oleh Kadis PMD Kabupaten Barito Kuala.

Banjarbaru, Pebruari 2017
Penulis,
Kepala Seksi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat
(Pengelola Kegiatan Program P3MD Prov. Kalsel Tahun 2017)