PEMBINAAN / PENJARINGAN ASPIRASI LPM DAN BKAD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 DI KABUPATEN BALANGAN

0
1092
Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LKMD berubah menjadi LPMD dengan dasar hukum peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab XII bagian Kesatu pasal 94 dan Permendagri No. 5 Tahun 2007 berubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pembinaaan LPM dan BKAD di Kabupaten Balangan dilaksanakan diruang rapat kantor Bupati Balangan pada tanggal 4 April 2017 lalu dimulai dengan pembahasanĀ  peran LPM dan BKAD. LPM belum berperan serta secara aktif dalam perencanaan pembangunan desa dan selain itu masih kurangnya keterlibatanĀ  LPM sebagai Mitra Pemerintahan Desa.

Kegiatan pembinaan kali ini difokuskan kepada revitalisasi LPM dan BKAD, terutama mengembalikan peran utama dari masing masing tupoksi, sehingga efektif dan bermanfaat langsung dalam membangun dan memberdayakan masyarakat desa, antara lain melalui (1) Penataan Lembaga kemasyarakatan Desa; (2) Kebijakan implementasi pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas lembaga kemasyarakatan dengan mendudukkan Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pelaksanaan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya yang menyangkut pembinaan lembaga kemasyarakatan dapat diimplementasikan sebagai berikut :

  1. melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas dan menumbuhkan kinerja lembaga kemasyarakatan sebagai mitra
  2. Meningkatkan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan partisipatif;
  3. Meningkatkan kapasitas (Capacity Building) Lembaga Kemasyarakatan dalam pelayanan pemerintahan, pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Mendorong inovasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegotong royongan dan kesejahteraan keluarga;
  5. Mendorong tumbuhnya prestasi kerja Lembaga Kemasyarakatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Pada kegiatan pembinaan LPM dan BKAD di Kabupaten Balangan kali ini ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab yang mampu memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan terutama dari segi kebijakan dan dasar hokum sehingga diharapkan dapat berdampak pada peningkatan kapasitas pengelola lembaga kemasyarakatan. Dalam kesempatan itu pula peserta berharap agar kegiatan ini terus berlanjut dan rutin diadakan baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional.

Diharapkan setelah dilaksanakanya kegiatan pembinaan dan penjaringan aspirasi LPM dan BKAD di Kabupaten Balangan ini dapat ditindaklanjuti di level kabupaten terutama yang berkenaan dengan revitalisasi kepengurusan LPM semua kecamatan, pembenahan dalam penataan kepengurusan tentang kelembagaan desa, penyusunan payung hukum melalui Peraturan Bupati tentang kelembagaan desa dan pembinaan serta pelatihan pengurus LPM.