PEMBINAAN / PENJARINGAN ASPIRASI LPM DAN BKAD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 DI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

0
1186

Pembinaan LPM dan BKAD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 19 April 2017 bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab.HST dimana sesuai dengan arahan beliau, bahwa kegiatan ini harus dimanfaatkan secara baik karena dapat memberikan tambahan pengetahuan, ilmu dan wawasan terhadap pemecahan kendala-kendala yang ada di lapangan. Para pengurus LPM dan BKAD di Kabupaten HST ini sebagian besar sudah pernah diberangkatkan ke Yogyakarta dalam rangka studi banding, dimana dari hasil tersebut dapat di sharingkan bahwa dengan kemaun yang besar dari seluruh lapisan masyarakat desa, dapat menjadikan desa tersebut maju yang salah satu sarananya adalah pendirian BumDesa

Dalam sesi tanya jawab didiskusikan masalah pembelian tanah atau hibah untuk pembangunan fasilitas umum, yang dalam hal ini seperti Poskamling dsb, para peserta masih ragu dan belum mengetahui bahwa dasar pelaksanaan untuk pembelian tanah atau hibah bersebut sudah diatur baik dari pemerintah pusat maupun Perda Kabupaten.

Tingkat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan RPJM Desa perlu ditingkatkan kembali dan merupakan peran penting bagi LPM dan BKAD yang ada di Desa agar masyarakat memiliki rasa partisipasi yang besar bagi pembangunan desanya. Untuk memaksimalkan hal tersebut, para peserta dibekali oleh narasumber baik dari provinsi maupun kabupaten mulai dari Penyusunan RKP, pembahasan mengenai PKD No. 114 tahun 2014 dan penegasan kembali Tupoksi LPM dan BKAD.

Kendala-kendala yang ditemui di Kabupaten HST secara umum dapat diatasi dengan kerjasama seluruh lapisan masyarakat desa. Harapan besar bagi para pengurus agar dapat diberikan bantuan berupa Insentif dan honor yang memadai mengingat sebenarnya LPM dan BKAD adalah lembaga yang bersifat swadaya. Dasar hukum pembentukan LPM dan BKAD harus diperjelas dan dibukukan dalam bentuk SK. Sehingga dapat diakui dan memiliki peranan yang penting dalam proses pembangunan dan perencanaan pembangunan di Desa.

 Diharapkan dengan kegiatan pembinaan LPM dan BKAD yang berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini dapat kembali membuka dan menambah wawasan pengetahuan bagi para pengurus LPM dan BKAD bersama aparat desa agar saling bersinergi untuk satu tujuan yang sama yaitu desa yang lebih maju.