Pembinaan/Penjaringan Aspirasi LPM Dan BKAD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 di Kabupaten Hulu Sungai Utara

0
1276

Dinas PMD Provinsi Kalsel melalui Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat (KPPM) melakukan pembinaan kepada lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pengurusnya. Fokus pembinaan dilakukan pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD), karena selama ini lembaga-lembaga kemasyarakatan ini turut berperan aktif dalam pembangunan di desa bekerja sama dengan pemerintah desa.

Pembinaan LPM dan BKAD pada kesempatan ini diselenggarakan secara berurutan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong. Pada pembinaan yang pertama, yaitu Kabupaten Hulu Sungai Utara dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017 bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan mengundang pihak LPM dan BKAD di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pada kesempatan ini dilakukan penyelarasan visi, misi, program dan kegiatan LPM terhadap visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hulu Sungai Utara. Penyelarasan ini dilakukan dengan berdasarkan kepada berbagai regulasi yang mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan antara lain Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa. Pembahasan mengenai dasar hukum ini sangat ditekankan pada kegiatan ini dikarenakan sebagian besar peserta yang merupakan pengurus lembaga kemasyarakatan harus benar-benar memahami regulasi yang berlaku agar memudahkan dalam mengelola dan meningkatkan kinerja LPM dan BKAD di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Para peserta berharap kegiatan ini secara rutin dilaksanakan setiap tahun, bahkan diharapkan dapat dilakukan bimbingan teknis baik dari provinsi, kabupaten bahkan dari Pusat agar semakin meningkatkan kapasitas LPM dan BKAD.

Dari hasil pembinaan ini didapat informasi dari 214 desa yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdapat 209 desa yang sudah membuat regulasi keberadaan LPM melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Dari LPM dan BKAD yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut telah dilakukan pembinaan dan penjaringan aspirasi di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Danau Panggang sebanyak 16 LPM dan Kecamatan Babirik sebanyak 23 LPM.

Ke depan sangat diperlukan pembinaan pada lembaga BKAD dalam rangka penguatan lembaga desa, mengingat BKAD di Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah dilegalkan di musyawarah antar desa. SelainĀ  itu kesuksesan serta keberhasilan dari LPM dan BKAD ini juga harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.