Pembinaan/Penjaringan Aspirasi LPM Dan BKAD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 di Kabupaten Kotabaru

0
1745

Pembinaan/penjaringan aspirasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) di kabupaten Kotabaru dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Mei 2017. Pembinaan/penjaringan yang diselenggarakan di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Kotabaru ini meliputi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pulau laut Barat dan Kecamatan Pulau laut Selatan. Pada dua kecamatan tersebut terdapat sebanyak 2 BKAD dan 19 LPM. Sampai saat ini keberadaan LPM di Kabupaten Kotabaru belum bisa berperan aktif, terutama dalam perencanaan pembangunan desa. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan tentang peran dan tugas LPM. Peran LPM di Kabupaten Kotabaru hanya terlihat pada kegiatan seremonial, misalnya pelaksanaan lomba desa.

Keberadaan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Kotabaru sebenarnya sudah mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah berupa legalitas. Payung hukum lembaga-lembaga kemasyarakatan desa di Kabupaten Kotabaru sudah diterbitkan sejak 2006, berupa:

  1. Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2006 tentang Badan Kerjasama Antar Desa;
  2. Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaran Desa.

Namun tindak lanjut dari peraturan tersebut belum terealisasikan dengan baik. Hal ini tercermin dengan belum adanya data legalitas kepengurusan LPM dan BKAD di desa dan kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Disarankan agar Dinas PMD Kabupaten Kotabaru segera menginventarisir dan melaksanakan pembinaan ke LPM dan BKAD dan melegalitaskan LPM desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa atau pejabat di atasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga diperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kotabaru mempunyai komitmen dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui Gerakan Pembangunan Saijaan. Hal ini selaras dengan upaya Pemerintah Provinsi yang terus mendorong aktif Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kalimantan Selatan. Pada bagian lain juga diperoleh aspirasi dari pengurus LPM di Kabupateb Kotabaru yang mengharapkan adanya anggaran insentif bagi pengurus LPM melalui anggaran desa untuk peningkatan kinerja maupun peningkatan kapasitas.