Asas Pengelola Keuangan Desa

0
5259

Keuangan desa merupakan penopang pembiayaan pencapaian tujuan pembangunan desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi ketiga) terbitan Pusat Bahasa Departemen pendidikan Nasional, Balai Pustaka, 2006, asas berarti dasar atau hukum dasar. Asas atau dasar diartikan sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Pada hakikatnya asas menerangkan sesuatu arah, suatu panduan/pedoman, sesuatu kewajiban atau sesuatu yang dianggap benar, dan sesuatu larangan.

Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Di dalam pengelolaan keuangan desa terdapat asas umum keuangan desa dan asas pengelolaan keuangan desa. Asas umum keuangan desa sebagaimana yang diatur di dalam Bab VI Keuangan dan Kekayaan Desa, Bagian Kesatu Keuangan Desa, Paragraf 1 Umum, Pasal 90 sampai dengan pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang diatur di dalam Bab II Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Adapun asas umum keuangan desa sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu:

  1. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APB Desa;
  2. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara;
  4. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota;
    Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  5. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa;
    Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa;
  6. Pengelolaan keuangan Desa meliputi: (a). perencanaan; (b). pelaksanaan; (c). penatausahaan; (d). pelaporan; dan (e). pertanggungjawaban.
  7. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa;
  8. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa;
  9. Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Sedangkan asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu:
a.    Transparan
Terbuka – Keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang.
b.    Akuntabel
Setiap tindakan atau kinerja Pemerintah/Lembaga dapat dipertanggungjawapkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban.
c.    Partisipatif
Setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan ketertiban masyarakat baik secara langsung maupun tidak l;angsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasi.
d.    Tertib dan Disiplin Anggaran
Anggaran harus dilakukan secara konsisten dengan pencatan atas dasar penggunaannya sesuai dengan peraturan pemerintah.