PKS antara Kemendesa PDTT, Kemendagri dan POLRI

0
3168

Berikut adalah Perjanjian kerja sama antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa sebagai pedoman operasional bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 05/M-DPDTT/KB/X/2017, Nomor: 193/7621/SJ dan Nomor: B/82/X/2017 tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.

PKS KEMENDES KEMENDAGRI POLRI