Sarana Prasarana Olahraga Desa Sebagai Salah Satu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

0
7678

Dalam prioritas penggunaan dana desa merupakan pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahun selalu ada acuan regulasi (Permendesa) tersendiri.

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 diatur melalui Pemendesa, PDTT dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2017, sesuai pasal 4 dapat diketahui bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, namun perbedaaan yang signifikan adalah pembangunan sarana olahraga desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.

Kenapa sarana olahraga? Apa dampak positifnya? Olahraga adalah kegiatan yang sangat efektif meningkatkan mentalitas positif. Olahraga berfungsi refreshing, membangun kedekatan antar warga dan sarana bagi pembangunan masyarakat yang sehat juga mendorong setiap orang untuk berkompetensi dengan cara yang baik. Sarana prasarana olahraga desa merupakan ruang publik yang menciptakan keramaian, generasi muda dapat menyalurkan aktivitas positif agar terhindar dari narkoba, premanisme dan radikalisme. Dengan berkumpulnya masyarakat desa diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat desa dan memacu pertumbuhan ekonomi desa.

Strategi Pendampingan dalam Mewujudkan Sarana Prasarana Olahraga

Strategi pendampingan untuk fasilitasi pembangunan dan pengelolaan sarana prasarana olahraga desa adalah:

  • Peningkatan kapasitas para Pendamping Profesional agar memiliki kemampuan dalam fasilitasi desa melakukan identifikasi sarana prasarana olahraga desa, perencanaan dan pelaksanaan embung, serta pemanfaatan dan pengelolaan sarana prasarana olahraga desa agar berkelanjutan;
  • Mendorong desa agar memasukan dalam RPJM Desa dan menjadi kegiatan prioritas dalam APBDesa;
  • Fasilitasi dan advokasi kepada Pemerintah Daerah agar memberikan dukungan kepada desa terkait dengan pembangunan dan pengelolaan sarana prasarana olahraga desa;
  • Fasilitasi pengelolaan, pengembangan dan pemasaran oleh BUMDesa.
Pemanfaatan Sarana Prasarana Olahraga Desa

Pembangunan sarana prasarana olahraga desa dimanfaatkan terutama untuk kegiatan keolahragaan masyarakat desa, selain itu juga dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan masyarakat lainnya seperti Festival Desa, layar Desa dan lainya. Diharapkan untuk keberlanjutan pemanfaatan sarana prasarana olahraga desa dapat dikelola dan dikembangkan sebagai unit usaha BUMDesa.

Sumber: Pendamping profesional dan SIPEDE 28 Desember 2018

ABDI DARMAWAN, ST
Teknis SDM Satuan Kerja P3MD Provinsi Kalimantan Selatan