BLT Dana Desa Sudah Tersalur Rp 311 Miliar

0
1129
Penyerahan BLT Dana Desa di Desa Bajayau, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, belum lama tadi. (Foto: dokumentasi Muhammad Agus Fariady)

Banjarbaru,

Sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020, pemerintah desa (pemdes) di Provinsi Kalsel telah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) dengan total Rp311.026.100.000 atau Rp311 miliar dari pagu anggaran Dana Desa Rp1.512.938.026.000.

BLT-DD tersebut diserahkan kepada total 151.348 KK dari 1864 desa se-Kalsel yang masuk dalam 4 kategori.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Muhammad Agus Fariady mengungkapkan, kriteria calon penerima BLT-DD adalah: terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum mendapat jaring pengaman sosial (JPS), atau  tidak diakomodir oleh program lain, atau kehilangan mata pencaharian, atau mengidap penyakit kronis.

Agus menuturkan, dasar hukum BLT-DD tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Besaran BLT-DD per bulan sebesar Rp300.000 per keluarga untuk 3 bulan ketiga yakni bulan Oktober, November, dan Desember. Penyaluran BLT-DD adalah prioritas utama yang harus disalurkan sampai dengan Desember 2020,” tegasnya, Kamis (22/10/2020).

Sedangkan total Realisasi BLT-DD hingga 17 Oktober 2020 se-Provinsi Kalsel sebesar Rp311.026.100.000 dari tahun anggaran 2020 dengan perincian setiap kabupaten sebagai berikut: Tanah Laut dengan total Rp19.569.600.000, Kotabaru sebesar Rp14.838.000.000. Banjar sebesar Rp59.008.800.000, Barito Kuala sebesar Rp47.746.500.000, Tapin sebesar Rp18.906.300.000, Hulu Sungai Selatan sebesar Rp28.289.700.000.

Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Tengah total BLT-DD yang tersalur sebesar Rp30.348.600.000, Hulu Sungai Utara Rp42.539.300.000, Tabalong Rp13.308.600.000, Tanah Bumbu sebesar Rp15.650.400.000 dan Balangan sebesar Rp20.820.300.000.

Agus menuturkan, mekanisme penyalurannya dilakukan melalui transfer. Jika tidak ada fasilitas transfer bank, BLT-DD dapat dibayarkan tunai/cash.

“BLT-DD telah berjalan selama 6 tahapan yakni sejak Bulan April 2020 sebagai bentuk bantuan pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” bebernya.

Agus juga menerangkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar telah menyurati kepala desa seluruh Indonesia perihal perpanjangan BLT-DD sampai Desember 2020.

Surat bernomor 2724/PRI.00/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 itu menyatakan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih dalam kondisi luar biasa.

Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyampaikan secara tertulis kepada seluruh kepala desa se-Indonesia, bahwa penyaluran BLT-DD adalah lebih diutamakan dan harus disalurkan sampai dengan Desember 2020.

Selain untuk BLT-DD, dana desa selama pandemi Covid-19 dialokasikan untuk Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), namun BLT-DD lah yang menjadi prioritas utama.

“Semua kepala desa wajib menyalurkan BLT-DD tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Agus yang menjabat Satker P3MD.

Satker P3MD adalah perpanjangan tangan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mempunyai tugas mengelola para tenaga pendamping profesional.

Pendamping ditempatkan pada tingkat provinsi sampai desa dengan tujuan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai koridor regulasi yang telah ditetapkan.

Secara terpisah, Tenaga Ahli Madya (TAM) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan Partisipatif, Provinsi Kalsel, Meidhi Susanto membeberkan, sebanyak 32.364 warga desa se-Kalsel kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19.

Warga yang kehilangan pendapatan atau terdampak Covid-19 termasuk dalam calon penerima BLT-DD.

“Penerima BLT Dana Desa adalah semua  yang terdampak Covid dan yang belum pernah mendapat bantuan sosial. Tetapi jika warga itu sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial dan sudah mendapatkan JPS, maka tidak masuk lagi sebagai penerima manfaat BLT-DD,” kata Meidhi.

Untuk menentukan calon yang berhak menjadi penerima BLT-DD, maka harus melalui musyawarah desa.

Musyawarah desa ini melibatkan Ketua RT karena ketua RT adalah pihak yang dianggap paling mengetahui kondisi warganya.

“Musyawarah desa mengundang ketua RT dan kemudian semua warga didata beserta alamatnya barulah ditetapkan sebagai penerima BLT dana desa,” sambungnya.

Berdasarkan evaluasi, pihaknya selama ini belum pernah menemui kejadian ada warga yang belum pernah mendapat bantuan sosial apapun, tetapi malah tidak mendapat bantuan BLT-DD.

“Kalau ada warga yang sebenarnya berhak tetapi malah tidak mendapat bantuan sama sekali, itu tidak akan terjadi. Sebab setiap lembaga memiliki pendamping. Pendamping akan mencocokkan data calon penerima bantuan, pencocokan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya data ganda,” imbuh sarjana teknik itu.

Lain masalahnya jika ada orang kota yang kehilangan pekerjaan, lalu pulang ke desanya dan ingin mendapat BLT-DD.

“Karena pendataan calon penerima BLT-DD ini adalah kartu keluarga, sementara kartu keluarganya tercatat di kota, maka yang bersangkutan memang tidak mendapatkan BLT-DD. Akhirnya kejadian ini bisa saja menjadi bahan bagi oknum tertentu untuk memancing keresahan dengan motif untuk menyebarkan isu tidak mengenakkan terkait penyaluran BLT dana desa,” tutupnya.

Muhammad Agus Fariady, A.Pi, MP
Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa