Ratusan Kepala Desa dan Camat Se Kalimantan Selatan Mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Desa

0
512

UUDesaSetelah disahkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ,pada 19 Januari 2014 lalu.    Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) provinsi Kalimantan Selatan, segera melakukan Sosialisasi undang-undang tersebut kepada 1.866 Kepala Desa dan 143 Kelurahan dan seluruh Camat di Kalimantan Selatan. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2014 dan sosialisasi tahap kedua dilaksanakan di Ruang Rapat Abdi persada pada tanggal 3 april 2014. Dalam Sambutannya pada acara tersebut , Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy  berharap setiap Desa di Kalimantan Selatan segera dapat menikmati alokasi anggaran dari APBN dan APBD tahun 2015 yang  diproyeksikan akan mendapatkan dana alokasi sebesar  Rp 2 miliar per tahun. Besarnya Keuangan yang akan dikelola oleh Pemerinthan Desa ini harus disertai dengan tanggungjawab yang lebih besar pula bagi aparat desa untuk mengalokasikannya kedalam anggaran belanja desa yang lebih b erfihak kepada masyarakatnnya. oleh karena itu Rudy mengatakan aparat Desa perlu dibekali dengan pengetahuan perencanaan Pembangunan Desa dan pengetahuan dibidang pengelolaan keuangan desanya, agar dapat menjalankan dan mempertanggung jawabkan dana tersebut secata akuntabel. kalau tidak maka akan banyak aparat kita yang akan berurusan dengan aparat hukum. untuk itulah maka pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui BPMPD perlu memberikan Bantuan dan memfasilitasi peningkatan mutu aparatur pemerintah Desa.