Keberadaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd Dengan Diberlakukannya UU NO.6 Tahun 2014

0
4929

Dengan akan diberlakukannya UU No.6 tahun 2014 dan berakhirnya PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2015, (UPK) Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai pengelola dana pinjaman (bergulir) mempunyai tantangan tersendiri didalam mempertahankan eksistensinya (keberadaan) untuk tetap eksis ditengah-tengah masyarakat, yang selama ini menjadi pemanfaat dari dana bergulir yang dikelola oleh UPK atau dengan kata lain, bagaimana UPK nantinya dalam mengembangkan modal/menambah surplus bagi UPK itu sendiri. Bicara UPK ke depan/tahun 2015 (fase passing out) muncul wacana agar UPK akan menjadi BUM Des, Koperasi, atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hal ini didasari oleh adanya pasal pada beberapa pasal dalam UU No.6 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan penuh bagi desa untuk mengelola dana yang bersumber dari APBN secara langsung sebagaimana pada pasal :

Pasal 92 ayat (6)  :

Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih

Pasal 112 (1) :

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

PEMBINAAN & PENGAWASAN, sebagaimana dimaksud Pasal 112 (1) meliputi :

Pemerintah (Pasal 113-m):

Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama Desa

Pemda Provinsi (Pasal 114-k):

Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa Kabupaten/Kota

Pemda Kab/Kota (Pasal 115-m)

Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa.

Pasal 72 (1.a):

Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa

Penjelasan Pasal 72 (1.a)

Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Pasal 74 (2)

Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan,dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 85 (1) :

Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. 

Tanpa bermaksud mendahului kebijakan pemerintah nantinya bila PNPM M.Pd 2015 (fase passing out), apakah nanti UPK akan menjadi LKM atau berbentuk lembaga keuangan yang lainnya, maka kita tunggu saatnya nanti. Namun bila kita tarik kebelakang, bagaimana sejarah BUM Des yang mengelola dana dari APBD, banyak yang trauma apabila nantinya UPK mau di jadikan BUM Des.

Jadi lembaga keuangan apapun nantinya, UPK harus tetap mempunyai roh asli sebagai lembaga keuangan yang lain dari pada yang lainnya , dalam hal ini UPK hukumnya wajib untuk bisa membuat terobosan, guna tetap bisa menggaet para pemanfaat yang selama ini tetap setia memanfaatkan dana bergulir yang ada di UPK PNPM Mandiri Perdesaan tersebut. Atau ke depannya UPK mau tidak mau harus selalu membangun komunikasi dengan pemerintah desa, apabila nantinya pemerintah desa mendirikan badan usaha yang tidak jauh beda dengan UPK, sehingga dari situ tidak ada tumpang tindih terkait pemanfaatnya/tidak ada yang merasa dirugikan. Hal inilah yang menjadi sinergi dengan UPK PNPM Mandiri Perdesaan yang salah satu fokusnya adalah pengembangan ekonomi di perdesaan melalui pemberian perguliran modal usaha dengan sistem kelompok dan tentunya tanpa agunan (jaminan). Dengan system tanpa agunan ini, ternyata telah banyak pengurus kelompok yang mulai nakal dengan menyalahgunakan dana SPP/UEP hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu perlu dibuatkan/disepakati aturan yang tegas dan jelas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD), bahwa pemanfaat harus bisa memberikan jaminan barang/harta meskipun hanya didalam surat pernyataan yang bermaterei, Dan ini berlaku baik untuk anggota kelompok maupun pengurus kelompok itu sendiri. Sehingga bisa meminimalisir adanya penyalahgunaan dana SPP/pinjaman yang dilakukan oleh para ketua kelompok/anggota kelompok.

Dengan fasilitasi dana perguliran UEP (Usaha Ekonomi Produktif) dan SPP (Simpan Pinjam Perempuan) terbukti banyak usaha masyarakat yang tumbuh dan berkembang. Sistem berkelompok memberi keunggulan dari segi perencanaan usaha, pengendalian keuangan, pengembangan usaha, pembinaan kapasitas kelompok yang intensif dilakukan oleh UPK ataupun kelembagaan lainnya (baca BumDes). Disamping selalu menjalin komunikasi dengan pemerintah desa, selaku pengurus UPK juga harus berasal dari mereka yang memang focus bekerja di UPK, bukan kerja di UPK hanya sebagai pekerjaan sambilan saja.

Kalau bicara peningkatan kapasitas anggota UPK, sudah barang tentu harus didukung oleh factor pendukung yang lain, bagaimana efektifitas Badan Pengawas, Seberapa jauh keseriusan badan Kerjasama Antar Desa sebagai majikan UPK ,di dalam mengendalikan UPK itu sendiri.

Ditulis oleh : Ahmad Wahyudi, (penata lap.keu. & SAI)