KEGIATAN PENCANANGAN BBGRM XII DAN HKG PKK KE 43
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2015
I. PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Penanaman nilai-nilai sosial budaya terutama dalam aspek kegotongroyongan adalah ciri khas budaya bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah mengakar, terpelihara dan melembaga di masyarakat. Nilai-nilai kegotongroyongan dan keswadayaan sudah menyatu dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat khususnya bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan. Praktek kegotongroyongan dan keswadayaan masyarakat dapat dilihat pada berbagai momen antara lain, kegiatan yang berkaitan dengan urusan kemasyarakatan, adat istiadat, kerabatan, keagamaan dan kegiatan pelaksanaan pembangunan diperdesaan.
Dalam rangka memperkuat kesadaran bersama terhadap pergeseran arah kebijakan pembangunan pada era-reformasi dan otonomi daerah dengan mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan semangat kebersamaan yang kuat untuk maju yang didukung dengan kesungguhan, ketekunan, keuletan dan kesabaran dari seluruh pelaku pembangunan.
Pembangunan masyarakat desa sebagai basis pembangunan daerah dan pembangunan nasional, perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemerintah daerah, agar kesenjangan kehidupan masyarakat perdesaan dan masyarakat perkotaan tidak semakin melebar yang dapat berimplikasi terhadap timbulnya kecemburuan sosial bahkan disintegrasi bangsa. Kearifan nilai-nilai sosial budaya lokal dalam aspek kegotongroyongan dan keswadayaan patut didayagunakan, dilestarikan dan dikembangkan, agar menjadi potensi efektif dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat desa.
Pemerintah desa dan kelurahan merupakan lapisan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan yang sudah menjadi milik warga masyarakat mempunyai nilai guna dan manfaat dalam waktu jangka panjang, sehingga perlu mendapat perhatian kita semua terutama dengan kondisi bangsa Indonesia akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan menjadi sangat kompleks, lunturnya rasa kepercayaan antar komponen bangsa merupakan salah satu pemicu krisis multidimensional. Tingginya tingkat kriminalitas serta kerusuhan diberbagai daerah merupakan salah satu indikasi semakin menipisnya integrasi sosial, tak terkecuali bagi masyarakat yang bermukim diwilayah perdesaan.
Salah satu cara untuk menanggulangi berbagai dinamika pembangunan yang terjadi di masyarakat adalah keterlibatan aktif masyarakat melalui pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan seperti : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) , Tim Penggerak PKK Desa dan Kelurahan sebagai motor penggerak agar masyarakat mau berpartisipasi dalam pembangunan melalui kegiatan gotong royong . Sesuai dengan PP 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 91 huruf c dimana salah satu tugas Lembaga Kemasyarakatan menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dan PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan Pasal 12 huruf e fungsi Lembaga Kemasyarakatan adalah penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
PKK sebagai gerakan masyarakat, sesuai dengan tujuannya yaitu memberdayakan keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkahlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesejahteraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Diharapkan dalam era globalisasi dan otonomi daerah dapat mendorong terlaksananya otonomi daerah dan menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam mewujudkan keluarga sejahtera.
PKK dapat berkontribusi dalam melakukan perubahan-perubahan pada masyarakat kearah yang lebih baik. Untuk itu PKK dituntut berperan aktif mendukung keberdayaan masyarakat dalam mendayagunakan segenap potensi untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. PKK sebagai suatu gerakan dari, oleh dan untuk masyarakat diharapkan membantu masyarakat dan sekaligus menjadi pilar keluarga dalam peningkatan kesejahteraan.
Melalui upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga dengan menanamkan nilai-nilai etika, moral dan budaya bangsa bagi anggota keluarga sejak dini, dharapkan keluarga akan menjadi wahana yang tangguh bagi terwujudnya ketahanan nasional untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa. Penguatan keluarga dalam berbagai bidang pada akhirnya dapat membentuk keluarga sejahtera lahir dan batin. Oleh karena itu berbagai upaya dilakukan Pemerintah dalam rangka mensejahterakan keluarga.
Keberhasilan PKK dalam menanggulangi tantangan/permasalahan yang terjadi, memerlukan kesungguhan tekad, semangat dan rasa percaya diri dari PKK itu sendiri serta dukungan dari seluruh komponen, baik penyelenggara pemerintahan secara khusus Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi yang langsung terlibat dalam pembinaan PKK maupun masyarakat.
Dengan pelaksanaan Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang diintegrasikan dengan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG-PKK) pemerintah provinsi bersama pemerintah daerah kabupaten/kota akan menggelorakan kembali semangat kegotongroyongan dan keswadayaan, untuk lebih memberikan makna dukungan keberhasilan membentuk sosial budaya keluarga, masyarakat yang kondusif dalam pembangunan.
Pelaksanaan Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XII Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2015 di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
- B. Tema
Tema
Tema Pencanangan BBGRM ke-XII dan HKG PKK ke-43 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015: “Dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat XII dan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-43 Kita Gelorakan Kerja Gotong Royong Menuju Kemandirian Dan Kesejahteraan Masyarakat”.
- C. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 secara holistik merupakan penggambaran pembangunan Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemetaan sasaran dan target yang terintegrasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah oleh SKPD terkait dan insitutusi pendukung, dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan serta peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap hasil-hasil pembangunan beserta segenap pemangku kepentingan diberbagai sektor termasuk peran serta masyarakat, sebagai wujud kebersamaan dalam membangun dan mensejahterakan bangsa.
2. Tujuan
Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKKke-43Tahun 2015bertujuan untuk :
- Meningkatkan semangat kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan dan keswadayaan masyarakat dalam pembangunan.
- Meningkatkan kemampuan dan kesadaran warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan berdasarkan rasa kebersamaan dan keanekaragaman menuju pada penguatan integrasi sosial melalui kegiatan-kegiatan gotong royong.
- Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah untuk melanjutkan dan mengembangkan pembangunan keluarga.
- Meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam upaya membangun keluarga kecil bahagia sejahtera.
- Meningkatkan ketahanan keluarga sebagai dasar dalam mempersiapkan sumberdaya manusia yang tangguh.
- Meningkatkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.
3. Hasil Yang Diharapkan
Berdasarkan maksud dan tujuan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 Tahun 2015 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan dapat memberikan hasil sebagai berikut :
- Dapat meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan dalam penguatan integritas sosial melalui kegiatan-kegiatan gotong royong untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur menuju keluarga sehat sejahtera
- Masyarakat mengetahui perkembangan dan kemajuan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga yang dapat dimanfaatkan untuk kemandirian.
- Termotivasinya masyarakat untuk memanfaatkan program pemberdayaan masyarakat baik untuk meningkatkan hasil usahanya maupun untuk membuka usaha baru.
- Mendukung hasil kesepakatan MDGs berupa pengentasan kemiskinan, pemerataan, mendukung persamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.
- II. PENYELENGGARAAN
A. Dasar Penyelenggaraan
Dasar penyelenggaraan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Surat Menteri Dalam Negeri RI nomor : 411.4/1958/SJ, tanggal 20 April 2015 Perihal Pelaksanaan Peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XII dan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG) PKK) ke- 43 Tahun 2015.
B. Kegiatan
Kegiatan Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan waktu dan tempat sebagai berikut :
Waktu : 04 Mei 2015, pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
Tempat : Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru
Acara : – Pencanangan
– Ramah Tamah
C. Peserta
Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 dicanangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan dihadiri oleh seluruh SKPD Provinsi se Kalimantan Selatan.
D. Waktu dan Tempat
Rangkaian kegiatan Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 diselenggarakan pada tanggal 04 Mei 2015 di Lapangan Upacara Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru.
E. Pelaksanaan Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43
Pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat XII dan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-43 Tahun 2015dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015 di Banjarbaru.
Gubernur Kalimantan Selatan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan mengatakan, setiap tahun dilaksanakan secara bersamaan pencanangan bulan bakti gotong royong masyarakat dan peringatan hari kesatuan gerak PKK. Kegiatan ini diharapkan menyebarkan semangat gotong royong, kebersamaan, dan peran aktif masyarakat dalam menggalakkan pemberdayaan di segala bidang kehidupan.Sementara disisi lain, gerakan PKK juga turut menghayati yang namanya Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, semangat gotong royong masyarakat bisa kita padukan kedalam kesatuan gerak PKK, dan kesatuan gerak PKK pun dapat kita dedikasikan dalam membangun semangat kegotongroyongan dalam praktek dan perbuatan.
Pelaksanaan Kegiatan ini berlangsung sederhana, yang diikuti oleh peserta apel gabungan SKPD lingkup pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Untuk peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-43 sendiri sudah terlebih dahulu dilaksanakan di Kabupaten Tanah Bumbu yang bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu.
F. Pembiayaan
Biaya penyelenggaraan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 dibebankan pada APBD Provinsi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan selatan.
III. P E N U T U P
Peringatan Pencanangan BBGRM XII dan HKG PKK ke-43 Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan ini diharapkan berdampak positif dan ditindaklanjuti bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat dan Hari Kesatuan Gerak PKK merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara terstruktur dari pusat sampai daerah. Dengan struktur seperti ini maka hasil dari kegiatan ini dapat diukur secara jelas. Oleh karena itu perlu adanya komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti BBGRM dan HKG PKK ini secara berkesinambungan. Tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sangat berkaitan erat dengan konteks pemerintah saat ini dimana pemerintah tidak lagi pada posisi yang paling sentral dalam menentukan berbagai kebijakan begitu juga dengan masyarakat bukan lagi sebagai objek tetapi menjadi subjek atau pelaku pembangunan. Pemerintah sebatas sebagai fasilitator melalui regulasi, pemberian bantuan, pembinaan, bimbingan, evaluasi dan monitoring.
Peranan strategik dari kegotongroyongan masyarakat dan PKK terutama dalam mendukung usaha-usaha pemandirian masyarakat menujumasyarakat Indonesia yang sejahtera, menuntut penyelarasan penyelenggaraan BBGRM dan HKG PKK dengan potensi wilayah, meningkatkan jalinan kebersamaan, kemitraan dan mengefektifkan sosialisasinya kepada pihak terkait.
Demikian disampaikan, untuk menjadi bahan referensi kedepannya.
DOKUMENTASI PENCANANGAN BBGRM XII DAN HKG PKK KE 43 TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DI BANJARBARU
OLEH DEDY APRIANSYAH