Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjajian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, bahwa Dokumen Penetapan Kinerja merupakan Suatu dokumen pernyataan Kinerja/Kesepakatan Kinerja/Perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi. Dalam rangkan monitoring dan evaluasi capaian kinerja berdasarkan Penetapan Kinerja per-Triwulan Tahun 2014 dan Triwulan-I Tahun 2015 maka dengan ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Laporan kemajuan (Progress Report) Capaian Kinerja Per-Triwulan sebagaimana telah disepakati dengan Gubernur Kalimantan Selatan dalam Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2015.
Laporan Capaian Kinerja Tersebut dilaporkan secara Per-Triwulan didalam Format Capaian Kinerja Sebagai berikut :.
Di Tulis Oleh : A.Wahyudi