Pelatihan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Gerbangmas-Taskin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015

0
892

Pelatihan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Gerakan Terpadu Pembangunan Masyarakat untuk Pengentasan Kemiskinan GerbangmasTaskin dilaksanakan dari hari Kamis sampai Jumat tanggal 11–12 Juni 2015 oleh Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan. Acara Pelatihan Unit Pengelola Keuangan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua UPK dan Bendahara atau yang mewakili dari Lokasi Gerbangmas-Taskin Tahun 2015 dan 1 orang Bendahara perwakilan dari lokasi Gerbangmas Taskin Tahun 2014 yang dalam hal ini diwakili oleh Kabupaten Balangan karena pada Tahun 2015 lokasi untuk Gerbangmas Taskin adalah lokasi baru sedangkan Kabupaten/ Kota lainnya merupakan penguatan atas UPK yang mempunyai keuangan sehat dengan total keseluruhan peserta berjumlah 79 orang.

Pelatihan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gerbangmas-Taskin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 ini dimaksudkan untuk mempersiapkan pengelolaan keuangan Gerbangmas-Taskin di desa/kelurahan yang  dapat berkembang khususnya di Kabupaten sebagai cikal bakal terbentuknya Badan Usaha Milik Desa.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan Pelatihan UPK Gerbangmas-Taskin Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 adalah:

  1. Pengelola UPK dapat lebih memahami dan lebih menguasai secara terarah tentang tata cara alur dan mekanisme pengelolaan keuangan
  2. Penjelasan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Operasional GerbangmasTaskinTahun 2015
  3. Penguatan  kapasitas kelembagaan UPK menjadi BUMDesa.
  4. Tata Cara Pelaksanaan, Pencairan dan Penggunaan Dana Hibah

Pelatihan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Gerbangmas-Taskin yang berlangsung selama 2 hari bertempat di Hotel Royal Jelita Banjarmasin Jl. A. Yani Km 5 Banjarmasin. Pada Tanggal 11 Juni 2015 acara dibuka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Ibu Gt.Nur’Aina sekaligus memberi materi mengenai kebijakan umum Gerbangmas Taskin ( Strategi Penanggulangan Kemiskinan ) dan keberlanjutan GerbangmasTaskin Tahap selanjutnya. Kemudian juga diberikan Penjelasan mengenai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berlanjut dengan sharing dan diskusi kelompok masing-masing Kabupaten/ Kota yang membahas tentang Potensi Usaha Desa, Permasalahan dan Solusi terhadap permasalahan tersebut.

Diskusi berlangsung sangat menarik karena masing-masing Desa /Kelurahan pada Kabupaten/ Kota memperlihatkan potensi dan permasalahan yang ternyata kebanyakan bertumpu pada SDM dan pemasaran atas produk/ usaha masyarakat sehingga diharapkan adanya bantuan pelatihan untuk SDM dan kerjasama pemasaran dengan pihak kedua untuk mengatasi hal tersebut.

Pada Hari kedua tanggal 12 Juni 2015 Materi disampaikan oleh Kepala Subbid Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Bapak Nurani, S.Sos tentang Pembahasan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Operasional Gerbangmas-Taskin tahun 2015 dilanjutkan pemaparan oleh Tenaga Ahli BPMPD Prov Kalimantan Selatan Bapak Aditya D. Sumabrata, MM mengenai Mekanisme Pembentukan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Diharapkan dengan adanya keberadaan UPK yang berkembang menjadi BUMDesa dapat menjadi tumpuan atau pilar perekonomian yang ada di Desa dan salah satu usaha untuk meningkatkan pengembangan usaha ekonomi masyarakat. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang Akuntansi dan Kesehatan Usaha, Pengelolaan Keuangan dan Pertanggungjawabannya yang disampaikan oleh Tenaga Ahli BPMPD Prov Kalimantan Selatan Ibu Zainatun Nisya, SE. Materi terakhir yang diberikan adalah tentang Teknis Pelaksanaan GerbangmasTaskin, Pemberdayaan Manusia dan Usaha Sektor Riil UPK oleh Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Prov Kalimantan Selatan Ibu Gusti Nur ‘Aina, S.Sos, MP sekaligus menutup acara Pelatihan Unit Pengelola Keuangan (UPK) GerbangmasTaskin Provinsi Kalimantan Selatan TA 2015.

Adapun hasil yang didapat dari Pelatihan Unit Pengelola Keuangan GerbangmasTaskin Tahun Anggaran 2015:

  1. Perlunya peningkatan SDM dengan mengikuti pelatihan –pelatihan yang bisa membuat masyarakat mandiri setelah mengikuti kursus/ pelatihan tersebut.
  2. Diharapkan terjalinnya kerjasama antara pengelola UPK antar kabupaten yang mempunyai potensi-potensi usaha yang diperlukan dan dibutuhkan.
  3. Pengelolaan Keuangan yang baik akan menciptakan usaha berkembang dan sebagai cikal bakal terbentuknyaBadan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sehingga mampu membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga masyarakat yang membutuhkan.
  4. Modal Usaha yang mencukupi dan bantuan pemasaran bagi produk usaha ekonomi produktif.
  5. Pengelola UPK memiliki kewenangan operasional secara mandiri dan bertanggung jawab serta jujur. Untuk modal UPK agar digulirkan kepada Pokmas yang layak dan memenuhi syarat.
  6. UPK sebagai lembaga yang diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat dan diharapkan dapat berkembang dan dapat menjadi cikal bakal Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
  7. Syarat- syarat dari pembentukan BUMDesa mengacu pada Permendes, PDTT No 4 Tahun 2015 tentang Mekanisme pembentukan sampai pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
  8. Untuk UPK Lokasi GerbangmasTaskin Tahun 2015 untuk dana Penguatan harus sesuai dengan Pedoman Umum jangan hanya terpaku kepada simpan pinjam melainkan lebih kepada usaha ekonomi produktif.
  9. Masing-masing Kabupaten/ Kota mendata potensi usaha ekonomi produktif yang ada di desa dengan permasalahan dan solusinya.
  10. Pemberdayaan Usaha yang ada di UPK jangan hanya terpaku kepada usaha simpan pinjam saja akan tetapi dapat berkembang menjadi usaha-usaha ekonomi produktif lainnya dengan harapan dapat membawa perubahan dan peningkatan perekonomian warga desa untuk terhindar dari kemiskinan dan menjadi desa yang mandiri.

Ada pun saran BPMPD Provinsi untuk Kepala Desa atau Pengelola UPK yaitu sebagai berikut :

1.   Pengelola UPK untuk dana hibah Gerbangmas-Taskin diharapkan lebih berfokus kepada pengembangan dan peningkatan usaha perekonomian perdesaan (ekonomi produktif).

2.  Pencairan dana Gerbangmas-Taskin dari APBD Provinsi dapat dicairkan, apabila masing-masing Desa/ Kelurahan sudah melengkapi syarat-syarat pencairan untuk penggunaan dana hibah.

upk

 

 

*Ditulis Oleh: NISA [ Bidang UEM-BPMPD Kalsel ]