Untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sehingga diterbitkanlah Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 yang dapat diunduh pada link dibawah ini :
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013
Pada tahun 2015 LKPP kemudian menerbitkan Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 sebagai peraturan pengganti terhadap Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 yang dapat diunduh pada link berikut :