Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan

0
673

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI (INPRES) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kalimantan Selatan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015. INPRES tersebut mewajibkan Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan stratejik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

LAKIP BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 tersebut bisa diunduh pada tautan berikut:

LAKIP BPMPD Prov Kalsel Tahun 2015