Sosialisasi Hibah Pemberian Stimulan Pembangunan Desa (PSPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016

0
903
20160815_201657
Foto: Andie Putra Pratama, S.STP

Kegiatan Pemberian Stimulan Pembangunan Desa (PSPD) merupakan salah satu Program BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat di wilayah pedesaan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa merupakan wilayah pemerintahan yang bersifat otonom, mempunyai kewenangan untuk mengupayakan dan mengelola sumber-sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan lain-lain yang termasuk dalam Pendapatan Desa. Dalam pelaksanakan tugas-tugas tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2015 ini telah memberikan dukungan Dana Stimulan guna pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat terutama di Desa/Kelurahan yang diusulkan oleh Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana di pedesaan dan sebagai salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menurunkan angka Desa tertinggal di Provinsi Kalimantan Selatan.

Munculnya kebijakan yang baru tentang persyaratan pemberian Dana Hibah yaitu Lembaga/Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima harus berbadan hukum.  Di satu sisi kebijakan tersebut sangat positif karena akan menekan bentuk penyelewengan Dana Hibah, tetapi di sisi lain justru menyulitkan masyarakat Desa karena membentuk lembaga yang berbadan hukum memerlukan Akta Notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM RI yang biayanya tidaklah sedikit. Menanggapi permasalahan yang dihadapi tersebut, BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hibah PSPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016.

20160816_101415
Foto: Andie Putra Pratama, S.STP

Kegiatan Sosialisasi Hibah PSPD Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 15-16 Agustus 2016 di Hotel Jelita Banjarmasin. Peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 28 orang terdiri dari 4 orang dari unsur Camat, 4 orang dari Kepala Desa yang pernah menerima Dana Stimulan, 4 orang dari Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), 4 orang  dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), 8 orang dari unsur tokoh masyarakat desa serta 4 orang dari unsur BPMPD Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Selatan sebagai pendamping.

Maksud dari kegiatan sosialisasi PSPD tahun 2016 adalah memberikan penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan dalam Pemberian Dana Hibah kepada aparat Desa sebagai subjek pelaksana dari kegiatan Pembangunan. Kegiatan tersebut menghadirkan Bapak Andrian Anwary dari Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Narasumber dengan materi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.

20160815_201827
Foto: Andie Putra Pratama, S.STP

Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan kelompok masyarakat sebagai penerima Dana Hibah harus memperhatikan hal-hal penting dalam pengajuan Dana Hibah. Dalam pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 7, dijelaskan bahwa kelompok masyarakat harus memiliki kepengurusan yang jelas dalam struktur organisasi dan berkedudukan pada wilayah administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masing-masing. Pengajuan Dana Hibah harus diajukan melalui usulan tertulis kepada Bupati/Walikota sebagai Kepala Daerah dan dibahas bersama dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendapatkan persetujuan. Perlu diketahui pula bahwa setiap Kabupaten/Kota harus memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan Dana Hibah, sehingga penggunaan Dana Hibah juga dapat disesuaikan dengan visi dan misi Kepala Daerah masing-masing.

Banyak kendala yang dihadapi dalam penggunaan Dana Hibah, terutama dalam pertanggungjawaban terhadap Dana Hibah yang telah digunakan masyarakat. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang dalam penggunaan Dana Hibah tersebut dapat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada desa yang menerima Dana Hibah tersebut. Hasilnya disampaikan kepada Kepala Daerah dengan termbusan Inspektorat sebagai lembaga pengawas. Jika tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka penerima Dana Hibah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkenaan dengan syarat berbadan hukum bagi lembaga atau kelompok masyarakat yang menerima hibah, Bapak Andrian Anwary menjelaskan bahwa regulasi yang telah disepakati akan dibahas kembali dengan instansi yang terkait, agar tidak membebani masyarakat dari segi pembiayaan. Diharapkan ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait mengenai penggunaan Dana Hibah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.  “Sebagai alternatif, desa juga dapat menerima bantuan keuangan dalam bentuk lainnya dan tidak harus melalui bentuk hibah,” ujarnya.

 

Ditulis oleh:

Andie Putra Pratama, S.STP

Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat BPMPD Provinsi Kalimantan Selatan