Pembinaan LPM dan BKAD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016

0
917

Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya Negara, lembaga-lembaga sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat, dimana lembaga yang dimaksud adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama dan keluarga, namun dalam buku sosiologi pedesaan lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu  untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peran yang sangat penting.

Berangkat dari hal-hal diatas maka untuk melaksanakan pembinaan kelembagaan/organisasi desa terutama lembaga pendukung pemerintah desa seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dalam rangka penguatan Kelembagaan Pemerintah Desa untuk menunjang pelaksanaan otonomi desa serta diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

tala1

Dengan adanya rancangan draf Peraturan Dalam Negeri Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa diharapkan dapat menjadi acuan dalam mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat di kelurahan dan desa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Dijelaskan juga mengenai tata kerja dan hubungan kerja, sumber dana dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

Di Kabupaten Tanah Laut dari 138 desa dan 11 BKAD, ada 121 desa yang lembaga LPM nya sudah dilegalitaskan dan hanya 9 desa yang kesemuanya masuk wilayah Kecamatan Bajuin yang lembaga LPM desa nya belum dilegalitaskan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

tala2

PMD Kabupaten Tanah Laut perlu juga melakukan pembinaan pada lembaga BKAD dalam rangka penguatan lembaga desa pada hari Selasa, 19 Agustus 2016 bertempat di Balairung tuntung Pandang Pelaihari. Dari hasil pelaksanannya dari 11 kecamatan yang ada hanya hanya 7 kecamatan yang dapat menyampaikan legalitas pembentukannya, sedangkan 4 kecamatan yang sudah terbentuk BKAD namun secara adminitrasi belum menyampaikan legalitasnya adalah Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Tambang Ulang dan Kecamatan Pelaihari. Harapan kedepannya untuk 4 kecamatan yang belum terbentuk BKAD, maka setelah dilakukan pembinaan ini dapat mengikuti langkah ke 11 Kecamatan lainnya.