PEMBINAAN / PENJARINGAN ASPIRASI LPM DAN BKAD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2016 DI KABUPATEN TAPIN

0
429

foto-2_001

 

Dalam Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2015 disebutkan bahwa TPKD terdiri dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tetua Adat, Tokoh masyarakat, dan masyarakat umum. LPM adalah salah satu dari lembaga kemasyarakatan desa, sehingga LPM dapat berperan di kepengurusan TPKD yang nantinya akan mengelola Dana Desa pada kegiatan infrastruktur.  Apabila LPM menjadi TPKD maka tugasnya adalah melaksanakan pengadaan barang dan jasa di kegiatan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari dana desa.

   foto-2_002

   Dalam pelaksanaan dana desa tugas LPM desa adalah membantu pemerintahan desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa di dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Kedudukan LPM yang ada di desa merupakan mitra pemerintahan desa di bidang pembangunan desa. Dengan adanya LPM akan meringankan tugas dan fungsi pemerintahan desa dalam merencanakan pembangunan desa.

            Pelatihan bagi LPM sudah dilaksanakan, sehingga sebagian besar pengurus LPM sudah mengerti dan memahami tugas dan fungsi LPM.

BKAD yang ada di tingkat Kecamatan saat ini merupakan produk PNPM-MPd, sehingga kegiatannya lebih fokus pada upaya penguatan dan pelestarian hasil kegiatan PNPM-MPd. Diharapkan BKAD tersebut bisa membuat terobosan kegiatan lainnya sehingga desa-desa yang berdekatan dapat berkembang lebih baik lagi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here