Penjaringan aspirasi yang dilakukan di Kabupaten Kotabaru meliputi 2 Kecamatan Yaitu Kecamatan Pulau laut Barat dan Kecamatan Pulau laut Selatan, di dua Kecamatan tersebut mempunyai 2 BKAD dan 19 LPM. Kabupaten Kotabaru mengadakan Gerakan Pembangunan Saijaan, merupakan bentuk komitmen Bupati Daerah terhadap Provinsi mengenai kemiskinan. telah melakukan gerakan pembangunan Saijaan tentang bentukĀ komitmen Bupati Daerah terhadap provinsi mengenai kemiskinan.
Payung hukum lembaga desa di Kabupaten Kotabaru sudah diterbitkan sejak 2006, yaitu :
- Untuk lembaga BKAD melalui Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2006 Tentang Badan Kerjasama Antar Desa;
- Untuk lembaga LPM melalui Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Sedangkan untuk BPD melalui Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaran Desa.
Pengurus LPM Kabupaten Kotabaru sudah terbentuk dengan SK Bupati Kotabaru, namun untuk LPM di desa-desa di Kabupaten Kotabaru belum di legalitaskan karena dari 197 (seratus Sembilan puluh tujuh) desa belum ada terinventarisir legalitasnya di PMD Kabupaten Kotabaru. Begitu juga dengan lembaga BKAD belum terinventarisir legalitasnya di PMD Kabupaten Kotabaru, yang mana BKAD di Kabupaten Kotabaru berjumlah 21 (dua puluh satu) BKAD di masing-masing kecamatan.
Disarankan agar PMD Kabupaten Kotabaru segera menginventarisir dan melaksanakan pembinaan ke LPM dan BKAD dan segera melegalitaskan LPM desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa atau pejabat di atasnya.