Pembinaan/Penjaringan Aspirasi LPM & BKAD di kab Balangan

0
794

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LKMD berubah menjadi LPMD dengan dasar hukum peraturan pemerintah No. 72 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab XII bagian kesatu pasal 94 dan Permendagri No. 5 Tahun 2007 berubah menjadi peraturan dalam negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

lpm_balangan_1
Foto: Bidang KPPM

Kondisi keadaan LPM dan BKAD di Kabupaten Balangan saat ini hanya sebagian saja keberadaan LPM dan BKAD, bila ada kegiatan lomba desa. LPM-nya belum berperan serta dalam perencanaan Pembangunan Desa dan kurangnya keterlibatanĀ  LPM sebagai mitra pemerintahan desa. Untuk legalitas keberadaan LPM dan BKAD ada sebagian yang belum ada ketetapan SK dari pejabat yang berwenang. Sedangkan untuk insentif/honor kelembagaan belum dianggarkan oleh pemerintahan desa. Dikabupaten Balangan, LPM dan BKAD masih belum optimal serta berkurangnya partisipasi kemasyarakatan dalam kegotong royongan. Dalam hal ini peran serta LPM dan BKAD dalam pemberdayaan masyarakat sebagai mitra pemerintahan desa. Masih kurangnya pemahaman LPM terbatas pada perencanaan pembangunan tentang pemerintahan desa menurut aspirasi yang ditampung adalah penyebab dari hal tersebut, dan inilah yang menjadi dampak LPM kurang dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, sebatas hanya dilakukan oleh pemerintahan desa.

lpm_balangan_2
Foto: Bidang KPPM

Setelah dilaksanakanya kegiatan pembinaan dan penjaringan aspirasi LPM dan BKAD di kabupaten Balangan ini diharapkan sosialisasi pembentukan LPM seluruh kecamatan se-kabupaten Balangan yang berpengaruh pada revitalisasi kepengurusan LPM semua kecamatan, pembenahan dalam penataan kepengurusan tentang kelembagaan desa, penyusunan kekuatan payung hukum melalui Peraturan Bupati tentang Kelembagaan Desa dan melakukan pembinaan dan mengadakan pelatihan pengurus LPM.

lpm_balangan_3
Foto: Bidang KPPM

Kegiatan pembinaan atau penjaringan aspirasi LPM dan BKAD ini dirasakan manfaat yang positif oleh seluruh peserta. Hal ini seperti disampaikan salah satu peserta yang cukup antusias dan aktif menyampaikan aspirasi dan kendala yang dialami.