Pembinaan/Penjaringan Aspirasi LPM & BKAD di kab Banjar

0
693

Dalam rangka terus mendorong kegiatan pembangunan pedesaan dan penanggulangan kemiskinan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat perlu terus ditingkatkan, dengan kontrol kelembagaan masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan terus ditumbuh kembangkan.

lpm_banjar_1
Foto: Bidang KPPM

BKAD merupakan perwujudan pelaksanaan pasal 82 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7B Tahun 2005 dimana desa-desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa dalam rangka peningkatan aktifitas pembangunan di pedesaan. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat kelembagaan BKAD perlu disusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BKAD sebagai pedoman pengelolaan BKAD.

lpm_banjar_2
Foto: Bidang KPPM

Pembinaan dan penyampaian aspirasi di Kabupaten Banjar yang berhasil dihimpun dalam kegiatan ini ternyata dapat mendeteksi berbagai kendala-kendala yang dihadapi, antara lain sebagai berikut:

•    Lembaga yang ada di Desa belum semuanya memiliki Legalitas/SK.
•    Anggaran Desa tidak memuat dana untut kegiatan LPM.
•    Sumberdaya manusia ( SDM ) yang ada di desa untuk terlibat sebagai pengurus LPM masih kurang.
•    Perlu adanya pelatihan bagi pengurus LPM, sehingga pengurus LPM mendapatkan peningkatan kapasitas.
•    Masih kurangnya peran LPM dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga LPM belum dilibatkan secara optimal.
•    Belum optimalnya pembinaan Dinas/Instansi terkait.
•    Beberapa desa masih belum membentuk LPM, sehingga diperlukannya sosialisasi tentang pembentukan LPM.
•    Sebagian besar secara personal, pengurus LPM belum mengetahui tugas pokok dan fungsinya dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
•    Belum jelasnya posisi BKAD hasil produk PNPM-MPd dengan BKAD yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014.
•    BKAD yang ada di tingkat Kecamatan saat ini merupakan produk PNPM-MPd, sehingga kegiatannya lebih fokus pada upaya penguatan dan pelestarian hasil kegiatan PNPM-MPd.

lpm_banjar_3
Foto: Bidang KPPM

Langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menyikapi berbagai kendala dan permasalahan yang ada guna menuju peningkatan kapasitas dan kualitas BKAD di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar sebagai berikut:

•    Akan terus melakukan peningkatan kapasitas bagi pengurus LPM baik dalam bentuk sosialisasi maupun pelatihan.
•    Mengupayakan penganggaran operasional LPM mendapat porsi dalam struktur anggaran desa.
•    Melakukan fasilitasi keterlibatan LPM dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan kelurahan.

Dengan dukungan dan niat untuk semakin dapat memajukan desanya, kami dari Provinsi Kalimantan Selatan tidak dapat bekerja baik tanpa ada dukungan dari daerah. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Bidang KPPM Ir. Isnaniah.