
Di Kota Banjarbaru, Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan diatur dalam Perda Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2010 tanggal 18 Juli 2010.
LPM adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kerja lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. LPM mempunyai tugas:
– Menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan pemerintah
– Menggerakkan dan mengkoordinasikan untuk mendorong swadaya gotong royong
– Memantau pelaksanaan pembangunan
– Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat
Fungsi LPM:
– sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan.
– sebagai media komunikasi dan informasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat serta antar warga masyarakat.

LPM Kota Banjarbaru selama ini telah konsisten dan penuh komitmen dengan dedikasi yang tinggi membantu dan bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya bersama memberdayakan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik. LPM dibentuk dalam rangka menciptakan ketertiban bermasyarakat. LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat di bidang pembangunan.