Rakor persiapan pengelolaan dana desa tahun 2017 di kalsel

0
1327

Rakor yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. H.GUSTI SYAHYAR, bertempat di  Aula Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Banjarbaru ini berlangsung pada tanggal 31 Januari 2017.

Rakor dihadiri oleh peserta yang berasal dari unsure Dinas PMD Kabupaten se Kalsel yang menangani dana desa, seluruh unsure eselon III dan IV dilingkungan Dinas PMD Prov. Kalsel, Para Tenaga Ahli (TA) Kabupaten se Kalsel   dan para Satker P3MD Prov. Kalsel ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi mengenai perencanaan pengelolaan dana desa tahun 2017 serta rencana relokasi pendamping se Kalsel.

Rakor yang dimulai pada pukul 09.00 Wita itu  diteruskan kepemimpinannya setelah makan siang, oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) P3MD Ir. Hj.ISNANIAH yang sekaligus merupakan Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat Dinas PMD Prov. Kalsel.

Rakor tersebut menghasilkan keputusan diantaranya :

1). Agar mempercepat pemenuhan persyaratan pencairan dana desa tahun 2017 seperti adanya Perbup tentang kewenangan dan hak asal usul desa. Kesepakatan tatacara proses  pembuatan Perbup ini mengalami pembahasan yang sangat a lot hingga akhirnya diputuskan bahwa persyaratan yang cukup sulit dan memakan cukup banyak waktu memang harus dijalankan oleh beberapa Kabupaten, kecuali Kabupaten Banjar yang lolos dengan Perbup tentang kewenangan dan hak asal usul desa disebabkan kelengkapan yang dianggap cukup saat itu oleh Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, sementara Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Tapin dianggap belum cukup syarat. Hal ini bertentangan dengan kehendak Kepala Dinas PMD Prov. Kalsel yang menghendaki agar program pemberdayaan umumnya  dan persyaratan pencairan dana desa pada khususnya tidak usah melewati birokrasi yang rumit dan berbelit-belit. Demikian Kadis.

2). Kadis berharap agargrade untuk perekrutan pendamping dimasa yang akan dating dapat diturunkan , sehingga kuota pendamping dapat terpenuhi terutama oleh orang lokal, sehingga dapat memberikan kontribusi untuk menurunkan angka pengangangguran diwilayah Kalsel.

3).  Kadis menyarankan agar pertemuan seperti ini lebih sering dilaksanakan guna bertukar informasi mengenai pengelolaan dana desa antar Kabupaten se Kalsel dan mendeteksi sedini mungkin persoalan yang timbul mengenai pengelolaan dana desa, serta berupaya secepatnya mencari solusi. Selanjutnya beliau mengharapkan agar sumber pendanaan tidak lagi sebagian dari swadaya pendamping seperti saat ini, akan tetapi hendaknya dapat dianggarkan semuanya   dari kegiatan Dinas PMD Prov. Kalsel. Kegiatan seperti ini harus sering dilaksanakan karena merupakan sarana penyegaran bagi para pendamping mengenai pengelolaan dana desa dan penyegaran juga disela rutinitas pekerjaan pendampingan, pungkas kadis.

4).  Kepala Bidang Pemdes, selaku mantan Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat menghimbau agar jangan seluruh dana desa untuk pembangunan infrastruktur, akan tetapi sisihkan untuk pengembangan BUMDesa, agar kedepan dapat berdiri Bumdesmart, bukan hanya alfamart, indomaret dan mart-mart lainnya yang kini merajai swalayan di Kalsel.

5).   Perlu dibuat data Indek Desa Membangun (IDM) se Kalsel yang memposisikan desa dengan grade dari tertinggi s/d terendah yaitu desa mandiri, maju, berkembang, tertinggal dan sangat tertinggal, mengingat adanya amanat RPJM Prov. Kalsel tahun 2016-2021 yang merupakan implementasi program nasional yang berupaya meningkatkan 5000 desa mandiri dan menurunkan 2000 desa tertinggal. Data ini sangat penting dalam rangka evaluasi kinerja dinas PMD setiap tahunnya sampai dengan akhir periode RPJM tahun 2021.

6).    Kesepakatan tatacara relokasi pendamping berjalan alot, pimpinan rapat mengingatkan agar setelah relokasi pendamping jangan ada “Surat/telpon sakti”, yang meminta mengubah keputusan relokasi agar prinsip keadilan tetap terjaga.

Rapat yang seyogyanya merupakan pertemuan internal bulanan antara Kadis, PPK dan para staf pengelola P3MD dan satker P3MD dengan para pendamping Prov. Kalsel dan para eselon III terkait dana desa dilingkungan Dinas PMD Prov. Kalsel itu diperluas cakupannya  dengan mengundang unsure Dinas PMD Kabupaten yang mengelola dana desa dan para Tenaga Ahli Kabupaten, karena adanya tambahan dana swadaya dari para tenaga ahli Kabupaten ini. Rakor  ditutup pada pukul 17.00 Wita oleh PPK P3MD Ir. Hj.ISNANIAH.

Banjarbaru, 6 Pebruari 2017
Penulis
Kasi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat,
(Pengelola Kegiatan P3MD Prov. Kalsel Tahun 2017)