RAPAT KOORDINASI PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017.

0
2095

                Dalam penjelasan umum Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                   Dari pengertian tersebut maka kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan kewajiban seluruh jajaran Pemerintah Daerah secara komprehensif lewat pemberdayan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial budaya, politik lingkungan dengan prioritas program yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat serta dilaksanakan secara berkesinambungan.

             Sehubungan dengan hal tersebut untuk memperkuat komitmen dan sinergitas bersama antara organisasi perangkat daerah pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat Kabupaten/Kota dengan Provinsi dalam melaksanakan kebijakan dan program – program pemberdayaan masyarakat desa tahun 2017, maka pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan telah dilangsungkan Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017.

             Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 ini bertujuan untuk antara lain sebagai forum silaturahmi antara jajaran aparatur dinas pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Kalimantan Selatan dengan jajaran dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten/kota sekalimantan selatan agar terbangun solidaritas dan sinergitas dalam mewujudkan kinerja bersama dan untuk mendapatkan gambaran kondisi pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa di Provinsi Kalimantan Selatan serta sebagai sarana penyelarasan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang dikembangkan di provinsi dan kabupaten.

            Rapat dibuka oleh Sekretaris yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan dan diikuti  Kepala, Sekretaris, Kepala Bidang atau Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan Dinas PMD Kab. Barito Kuala, Banjar, Tanah Laut, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Kotabaru dan Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan.

           Dalam sambutannya Bapak Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pentingnya peningkatan esensi program-program pemberdayaan yang meliputi program penguatan kelembagaan baik kelembangaan masyarakat maupun kelembagaan pemerintahan desa; upaya peningkatan partisipasi masyarakat melalui program peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan baik melalui pendanaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah; peningkatan keswadayaan ekonomi masyarakat melalui program pengembangan lembaga ekonomi perdesaan dengan pemberian modal usaha, pelatihan kerja dan lain sebagainya; dan terakhir adalah meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam rangka pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adapun hasil yang dapat disepakati bersama dalam kegiatan tersebut adalah :

  1. belum standar dan sinkronnya data baik pada level kabupaten maupun provinsi yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya, misalnya data tingkat perkembangan desa/klasifikasi desa, standarisasi lembaga kemasyarakatan.
  2. Belum adanya kejelasan perihal dana hibah Gerbangmastaskin Tahun 2015 yang meyebabkan kegiatan perguliran dana ke depannya tidak memiliki landasan hukum dalam pelaksanaannya.
  3. Perlunya koordinasi lebih lanjut mengenai lokasi pembangunan Balai Rakyat di Kabupaten yang ditunjuk.
  4. Adanya harapan dari kabupaten/kota agar kegiatan yang telah dilaksanakan di level kabupaten/kota dapat ditindaklanjuti di tingkat provinsi seperti lomba desa/kelurahan, lomba inovasi TTG dan kegiatan lainnya.
  5. Dinas PMD Kabupaten/Kota mengusulkan agar untuk rapat/pertemuan masalah PMD selanjutnya dapat dilaksanakan dengan waktu yang lebih memadai untuk membahas hal-hal yang menjadi perhatian secara tuntas. Untuk itu Dinas PMD Kabupaten/Kota bersedia sharing dana dengan provinsi berupa akomodasi dan transport sedangkan untuk Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan hanya menyediakan tempat dan konsumsi.

                                   Ke depan diharapkan rapat koordinasi sebagai wahana forum silaturahmi antara jajaran aparatur dinas pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi kalimantan selatan dengan jajaran dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten/kota sekalimantan selatan ini dapat terus dilaksanakan  agar terbangun solidaritas dan sinergitas dalam mewujudkan kinerja bersama, selain itu juga untuk memperkuat komitmen bersama dalam melaksanakan kebijakan dan program-program pemberdayaan masyarakat dan desa khususnya dalam upaya percepatan pencapaian kinerja SOPD yang menjadi tujuan bersama Dinas PMD serta sebagai salah satu tujuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Selatan.

SALAM PEMBERDAYAAN !!!