WORKSHOP EVALUASI PELAKSANAAN KERJASAMA DESA TAHUN 2017.

0
1955

            Sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 91 dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 menyebutkan perlu dan pentingnya kerjasama desa untuk mencapai manfaat yang lebih besar dan mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

          Sehubungan dengan hal tersebut untuk memperkuat komitmen dan sinergitas bersama antara organisasi perangkat daerah pemberdayaan masyarakat dan desa di tingkat Provinsi dalam melaksanakan kebijakan dan program – program pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang kerjasama desa, maka pada tanggal 30 Maret sampai dengan 1 April 2017 bertempat di Hotel Grage Jogjakarta telah dilangsungkan workshop evaluasi pelaksanaan kerjasama desa Tahun 2017.

            workshop evaluasi pelaksanaan kerjasama desa Tahun 2017 ini bertujuan untuk untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi pengalaman, hambatan dan tantangan daerah dalam melaksanakan kerjasama desa agar terbangun solidaritas dan sinergitas dalam mewujudkan kinerja bersama dan sebagai sarana penyelarasan program dan kegiatan kerjasama desa yang dikembangkan di provinsi.

           Workshop ini dibuka oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan diikuti  ini diikuti oleh 37 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi di Indonesia dan dari Balai Bina Pemerintahan Desa Jogjakarta. Dalam sambutannya Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa menyampaikan pentingnya peningkatan kerjasama desa untuk efisiensi anggaran dan mempercepat pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Kemudian dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yang berasala dari Subdit Kerjasama Desa, Balai Bina Pemerintahan Desa Jogjakarta dan dari aparatur pemberdayaan masyarakat dan desa Provinsi Jogjakarta selaku praktisi.

              Dalam acara diskusi yang dilaksanakan terungkap beberapa hambatan dan tantangan daerah dalam pelaksanaan kerjasama desa antara lain perlu diwujudkannya kerjasama antar pemerintahan desa yang diprakarsai pemerintah desa/lembaga tingkat desa dalam rangka memperoleh nilai tambah melalui partisipasi masyarakat dalam usaha ekonomi untuk mencapai tata kelola pemerintahan desa yang baik, perlu diwujudkannya kerjasama antar desa dengan lembaga non pemerintah dalam rangka peningkatan produktivitas desa melalui peningkatan produktivitas aset desa dan aset masyarakat melalui modal dari luar desa, swasta, dan lembaga-lembaga non pemerintah untuk tercapainya desa yang kuat, maju, mandiri dan sejahtera. Juga adanya transisi regulasi yang terus terjadi sehingga pemerintah daerah diharapkan agar selalu mengikuti perkembangan kebijakan dan melakukan penyesuaian  kebijakan berupa NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), perlu terus dilakukan upaya penguatan lembaga BPD dan lembaga lain di desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat juga perlunya penguatan partisipasi dan kemandirian masyarakat  untuk desa yang maju, mandiri dan sejahtera serta perlunya penguatan kerjasama  antar desa & lembaga  lain untuk penciptaan kawasan –kawasan pertumbuhan.

              Pada akhir kegiatan workshop para peserta berkomitmen untuk terus melakukan upaya peningkatan kerjsasama antar desa sebagai tindak lanjut pada masing-masing level pelaksana meliputi level Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang akan terus mengkaji,  menyusun, dan menguji coba pedoman umum kebijakan kerjasama desa untuk mempersiapkan kebijakan; melakukan konsolidasi kebijakan serta penyelesaian Permendagri tentang Tata Cara Kerja Sama Desa; melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) pelaksanaan kerja sama Desa secara berjenjang serta mengkoordinasikan pelaksanaan BINWAS dengan melibatkan Dinas PMD Provinsi dan Dinas PMD Kabupaten/Kota serta menyusun dan melaksanakan program yang berkesinambungan.

               Selanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi akan memfasilitasi pembentukan Tim BINWAS pelaksanaan kerja sama Desa dengan melibatkan Dinas PMD Kabupaten/Kota; melakukan konsolidasi Tim, mengikuti Rapat, workshop, rakernis kerja sama Desa baik di tingkat Pusat dan intern Provinsi; melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) pelaksanaan kerja sama Desa secara berjenjang serta mengkoordinasikan pelaksanaan BINWAS dengan melibatkan Dinas PMD Kabupaten/Kota; melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur pelaksana kerja sama Desa melalui Rapat, Rakernis, Bimtek, Pelatihan dan Pendampingan; melakukan fasilitasi penyelesaian perselisihan kerja sama desa serta menyusun dan melaksanakan program yang berkesinambungan.

         Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten akan dilakukan pembentukan tim fasilitasi BINWAS pelaksanaan kerja sama desa dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa; konsolidasi tim, mengikuti rapat, workshop, rakernis, maupun pelatihan kerja sama desa dari Provinsi dan Pusat; melaksanakan pembinaan dan pengawasan (BINWAS) pelaksanaan kerja sama Desa secara berjenjang serta mengkoordinasikan pelaksanaan BINWAS dengan melibatkan Dinas PMD Kabupaten/Kota; melaksanakan program peningkatan kapasitas aparatur pelaksana kerja sama Desa bagi kecamatan dan desa melalui rapat intern, bimtek, pelatihan dan pendampingan; melaksanakan kegiatan Rutin berupa evaluasi dan klarifikasi kerja sama desa, evaluasi dan klarifikasi peraturan bersama dalam kerja sama antar desa serta perjanjian bersama dalam kerja sama desa dengan pihak ketiga dan melakukan fasilitasi penyelesaian perselisihan kerja sama desa.

              Sedangkan pada tingkat desa Kepala Desa dan Perangkat Desa berpartisipasi dalam Tim Fasilitasi BINWAS pelaksanaan kerja sama Desa bersama-sama dengan Pemerintah Kecamatan; selanjutnya Kepala Desa dan Perangkat Desa melaporkan pelaksanaan kerja sama Desa kepada Dinas PMD Kabupaten/Kota; Kepala Desa dan Perangkat Desa menyusun dan melaksanakan program yang berkesinambungan; untuk BPD berperan menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk membahas pelaksanaan kerja sama Desa selanjutnya menyusun serta membahas produk hukum Desa yang berupa peraturan bersama maupun perjanjian bersama dengan pemerintah Desa dan dukungan dari LKD dan Lembaga Adat berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan kerja sama Desa.