PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA

0
3405

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi penataan desa dan penataan desa adat. Penataan Desa berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat. Dalam Permendagri ini disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan daerah (perda) Kabupaten/Kota tersebut paling sedikit memuat:
Nama Desa/Kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja Desa baru, dan peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.

adapun tujuan dari penataan desa disebutkan dalam BAB IV Pasal 5 permendagri bahwa Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk:

1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan
5. Meningkatkan daya saing Desa.

Untuk lebih jelas mengenai permendagri tersebut dapat diunduh disini di sini