PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

0
9372

Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD, bukan lembaga baru. Dalam dekade terakhir ini setidaknya tugas, fungsi, dan kedudukan BPD terus berubah-ubah. Perubahan tersebut tak lepas dari perubahan regulasi yang mengatur urusan desa.

Istilah BPD diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sebagai lembaga legislatif desa. Peran BPD sebagai lembaga legislatif yang kuat di tingkat desa selanjutnya dikebiri oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana BPD bergeser menjadi unsur dari pemerintahan desa. Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD berwenang dan ikut mengatur dan mengurus desa. Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa memposisikan kembali BPD sebagai lembaga legislatif desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggeser posisi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa. Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa.

Terakhir terbitnya Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Meskipun judulnya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, namun ternyata peraturan ini berlaku mulai 10 Januari 2017 karena permendagri ini diundangkan ditanggal tersebut.

Adapun mengenai isinya, dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Wakil perempuan adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Pemilihan unsur wakil perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Untuk lebih jelas mengenai permendagri tersebut dapat diunduh di sini.