PEMBINAAN / PENJARINGAN ASPIRASI LPM DAN BKAD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2017 DI KOTA BANJARMASIN

0
1064

Pembinaan LPM dan BKAD di Kota Banjarmasin dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2017 diruang rapat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan kota Banjarmasin. Di Kota Banjarmasin, sebutan lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) adalah Dewan Kelurahan ( DK ). Sebutan Dewan Kelurahan itu sudah ada sejak tahun 2004 dan telah disahkan melalui peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 tanggal 28 Juni 2004.

Dalam Perda Nomor 27 Tahun 2004 disebutkan bahwa Dewan Kelurahan adalah Lembaga Masyarakat di Kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, merupakan wahana yang memadukan kegiatan pemerintah kelurahan dengan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan.

Pembentukan Dewan Kelurahan dilaksanakan oleh masyarakat kelurahan sendiri, dipilih secara demokratis, dari anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan dan kepedulian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kelurahan. Dewan Kelurahan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang berorientasi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelakssanaannya Dewan Kelurahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Keadaan Dewan Kelurahan saat ini memang sudah mempunyai Surat Keputusan dari Camat tetapi tidak mencantumkan tugas dan fungsi Dewan Kelurahan sehingga masih ada yang belum memahami tugas dan fungsi yang harus dijalankan oleh Dewan Kelurahan. Sama seperti LPM, Dewan Kelurahan juga dibentuk melalui musyawarah di Kelurahan secara raklamasi. Jadi orang-orang yang duduk sebagai Pengurus dalam Dewan Kelurahan sudah melalui musyawarah mufakat warga kelurahan. Pengurus Dewan Kelurahan adalah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendidik/Profesi, serta pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan setempat. Hal ini sesuai dengan pembahasan di tahun sebelumnya yang sudah memiliki progress tindak lanjut yang baik.

 

Di Banjarmasin masih perlunya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi Pengurus Dewan Kelurahan, sehingga para pengurus dapat lebih mengetahui tugas dan fungsinya, serta Pembinaan dari Dinas/Instansi terkait agar lebih dioptimalkan, sehingga Dewan Kelurahan yang merupakan mitra Kelurahan dapat lebih berdayaguna.

Peranan LPM dan BKAD di Ibu Kota Provinsi memiliki tantangan tersendiri ditengah modernnya masyarakat dan beragam pendatang yang sebagian besar penghuni kota, membangun partisipasi di Kota Banjarmasin memang perlu pendekatan yang agak berbeda jika dibandingkan dengan di Perdesaan (Kabupaten), dan sesuai dengan hasil diskusi memang memerlukan kerja ekstra bagi para pengurus LPM dan BKAD, oleh karena itu pihak Provinsi mengapresiasi dengan baik kinerja mereka.