Pembinaan/Penjaringan Aspirasi LPM dan BKAD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 di Kabupaten Tanah Laut

0
1301

Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya negara, lembaga-lembaga sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat. Dimana lembaga-lembaga yang dimaksud adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama dan keluarga. Namun, dalam buku sosiologi pedesaan kupasan lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting.

Berangkat dari hal-hal di atas, maka dilaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa terutama lembaga pendukung pemerintah desa seperti LPM, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BKAD. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kelembagaan pemerintah desa untuk menunjang pelaksanaan otonomi desa dan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan adanya draft Rancangan Peraturan Dalam Negeri Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa diharapkan dapat menjadi semangat dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat di kelurahan dan desa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga diperlukan perhatian mengenai tata kerja dan hubungan kerja, sumber dana dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD).

Pada pembinaan yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 4 April 2017 yang bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut, didapatkan informasi bahwa dari 138 desa di Kabupaten Tanah Laut terdapat 11 BKAD dan 121 LPM yang sudah mempunyai kedudukan legal formal melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut juga sudah melakukan pembinaan pada lembaga BKAD dalam rangka penguatan lembaga desa pada hari Selasa, 19 Agustus 2016 bertempat di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari. Dari hasil pelaksanannya, diketahui hanya 7 kecamatan yang sudah menyampaikan legalitas pembentukannya dari 11 kecamatan yang ada. Sedangkan 4 kecamatan yang sudah terbentuk BKAD, tetapi secara adminitrasi belum menyampaikan legalitasnya adalah Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Tambang Ulang dan Kecamatan Pelaihari. Harapan kedepannya untuk 4 kecamatan yang belum terbentuk BKAD setelah dilakukan pembinaan ini dapat mengikuti langkah ke 11 Kecamatan lainnya.