Keuangan Desa

0
1236

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 72, bahwa Desa mempunyai sumber pendapatan Desa yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Bantuan tersebut diarahkan untuk percepatan Pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan.

Sumber-sumberĀ  pendapatan desa secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab desa. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan agar tugas-tugas pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif. Tanpa dukungan pendapatan tersebut, Pemerintah Desa tidak mampu membiayai dan melaksanakan program-program pembangunan desa sesuai kebutuhan dan prioritas desa secara maksimal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa salah satunya memiliki kewenangan dalam memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berkewajiban mengelola keuangan dan asset desa dengan akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, termasuk di dalamnya tugas pengelolaan keuangan dan asset desa, karena keuangan desa merupakan alat penting untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan kewenangan yang ada di desa.

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pemahaman ini dikandung maksud bahwa Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya diberikan wewenang untuk mengatur dan mengorganisir tenaga sumber daya perangkat desa yang ada dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan memanfaatkan secara optimal dan seefisien mungkin potensi keuangan desanya seperti yang telah digariskan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi yang diemban untuk kemudian dilaksanakan akan membawa konsekuensi pertanggungjawaban (akuntabilitas). Akuntabilitas inilah merupakan kewajiban untuk menjawab dan menerangkan/menjelaskan kinerja dan tindakan pemerintah desa kepada pihak-pihak pemberi mandat untuk meminta jawaban dan keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang yang berkewajiban lainnya. Akuntabilitas kinerja juga bisa diartikan sebuah kewajiban seseorang atau organinsasi untuk mempertanggung jawabkan kinerja dan hasil yang diperoleh.

Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan