Pelaporan Keuangan Desa

0
3148

Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek: Hukum, administrasi, maupun moral.  Dengan demikian, pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.

Secara umum tujuan pelaporan keuangan disusun adalah bentuk pertanggungjawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam suatu periode tertentu. Karena itulah pelaporan keuangan dapat berfungsi sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi Kepala Desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD dan tentunya masyarakat Desa itu sendiri, bahkan mungkin donatur atau calon investor).

Dari tujuan umum tersebut dapat diketahui beberapa manfaat pentingnya pelaporan keuangan bagi Desa, diantaranya:

  1. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh Desa dalam 1 tahun anggaran.
  2. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki Desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan dapat diketahui secara akurat.
  3. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa utamanya Kepala Desa yang lebih informatif.
  4. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber – sumber ekonomi yang dimiliki Desa.
  5. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundangan yang dapat dijadikan model praktis bagi entitas lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 48-52, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  3. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:

  1. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
  3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan paling sedikit memuat:

  1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
  2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
  3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
  4. hal yang dianggap perlu perbaikan.

Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaporkan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.

Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.