Pengelolaan Keuangan Desa

0
3861

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan desa maka Kepala Desa mempunyai kewenangan:

  1. Menetapkan Kebijakan tentang pelaksanaan APDesa;
  2. Menetapakan PTPKD;
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBdesa.

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangakat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa berasal dari unsur Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretaris Desa, selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan  mempunyai tugas:
    • Menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan APBDesa
    • Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan
    • APBDesa dan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
    • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
    • Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
    • Melakukan Verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
  2. Kepala Seksi, bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya mempunyai tugas:
    • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
    • Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama lembaga kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;
    • Melakukan tindakan yang menyebabkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan;
    • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
    • Melaporkan pekembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala desa;
    • Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluarkan pelaksanaan kegiatan;
  3. Bendahara, di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan yang mempunyai tugas:
    • menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDesa adalah rencana Keuangan tahunan pemerintahan Desa yang terdiri atas:

  1. Pendapatan Desa,
  2. Belanja Desa,
  3. Pembiayaan Desa

Tugas dan tanggung jawab pelaku dari mekanisme penyusunan APBDesa adalah sebagai berikut:

  1. Sekretaris Desa,
    1. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan RPJMDesa. Penyusunan RAPBDesa dimulai pada bulan Oktober
    2. Menyampaikan rancangan Peraturan desa tentang APBDesa kepada kepala Desa.
  2. Kepala Desa,
    Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh kepala Desa kepada badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
  3. Kepala Desa dan BPD,
    Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun berjalan,
  4. Bupati/Walikota didelegasikan kepada Camat,
    1. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama di sampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi,
    2. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa,
  5. Kepala desa,
    1. Menindaklanjuti hasil evaluasi Bupati/Walikota (melakukan perubahan seandainya harus dilakukan perubahan),
    2. Apabila tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa, Bupati/Walikota membatalkan Rancangan Peraturan APBDesa dan Berlaku pagu APBDesa tahun Sebelumnya.
    3. Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa,
    4. Kepala desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.