Pembangunan desa adalah sebagai upaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa mendasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki mendasarkan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan umum Pasal 1 Permendagri 114 Tahun 2014, maka desa harus memiliki rencana pembangunan berjangka dan terukur. Sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 4, Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 PP 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Maksud Dan Tujuan Penyusunan RPJM Desa
RPJM-Desa disusun dengan maksud menyediakan acuan resmi bagi pemerintah desa, menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) sekaligus merupakan acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian forum Musyawarah Perencanaan Daerah secara berjenjang. Oleh karena itu, isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan lintas sumber pembiayaan baik APBD maupun APBDesa termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) dll.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka RPJM-Desa, disusun dengan maksud sebagai berikut:
- Menyediakan satu acuan resmi bagi pemerintah desa, dan lembaga-lembaga desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang dibiayai dari APB Desa, setempat dan sumber pembiayaan APBD Kabupaten.
- Menyediakan satu tolok ukur untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa.
- Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum desa sekarang dalam konstelasi dan dinamika daerah, regional dan nasional sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.
- Memudahkan pemerintah desa dan lembaga desa dalam mencapai tujuan dan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan teratur.
- Memudahkan pemerintah desa dan lembaga desa untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu enam
Maksud dan Tujuan Penyusunan RKP Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat (RKP Desa) sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Usulan kebutuhan pembangunan desa tersebut harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Usulan tersebut harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Jika pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan tersebut, maka akan dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Adapun tujuan dan manfaat disusunnya RKP Desa adalah:
- Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
- Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun,
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun,
- Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan,
- Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa.
- Memastikan bahwa desa.
- Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.
