Revolusi Mental dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

0
215327

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turut melahirkan cara pandang baru dalam tata kelola pemerintahan, khususnya tata kelola pemerintahan desa. Terlebih bahwa Undang-Undang Desa memberikan pengakuan atas kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 telah mengamanahkan negara untuk “…memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan” (UUD 1945 amendemen ke-4 pasal 34 ayat 2).

Secara eksplisit UU 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan “pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa”. (Bab I ketentuan umum).

Adanya peningkatan sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan dan kesadaran dapat dibangun melalui perubahan tata kelola atau sistem pemerintahan yang didukung oleh individu-individu dengan cara pandang, sikap dan perilaku yang sejalan dengan nilai dan karakter pada revolusi mental sebagaimana pada agenda nawacita Pemerintahan Jokowi-JK.

Nilai dan karakter pada revolusi mental sebagaimana pada agenda nawacita harus sinergi dan terwujud pada tata kelola pemerintahan desa yang sesuai dengan azas pengaturan desa pada Pasal 3 UU 6 Tahun 2014 yang terdiri dari rekognisi, subsidiaritas, keberagaman, kegotongroyongan, kekeluargaan, musyawarah, demokrasi, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, dan keberlanjutan.

Wujud dari revolusi mental pada tata kelola pemerintahan desa secara sederhana dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Hubungan Perintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
    Pemerintahan Desa adalah pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari:

    1. Kepala Desa mempunyai hubungan perintah yang dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam hal ini perangkat desa memiliki integritas sesuai tugas fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    2. Sekretariat Desa terdiri dari kepala urusan administrasi, kepala urusan keuangan dan kepala urusan umum yang dipimpin oleh Sekretaris Desa yang mempunyai tugas dalam bidang administrasi pemerintahan.
    3. Pelaksana Teknis Lapangan terdiri dari kepala seksi pemerintahan, kepala seksi pembangunan dan kepala seksi kesejahteraan dalam struktur organissai pemerintahan desa yang mempunyai tugas pelaksana operasional.
    4. Pelaksana Kewilayahan adalah kepala dusun yang bertugas membantu tugas kepala desa dalam memberikan pelayanan pemerintahan di wilayah dusun sebagai bagian tugas kewilayahan.

    Hubungan perintah dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam revolusi mental dapat meningkatkan etos kerja dan kerjasama tim work dalam melaksanakan tugas masing-masing dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat dengan lebih baik.

  2. Hubungan Konsultatif dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
    Kepala Desa dengan BPD yaitu BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. BPD dengan etos kerja yang tinggi untuk mengawasi dan meminta keterangan laporan dalam bentuk laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya BPD dalam forum musyawarah desa menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
    Dalam pelaksanaan tugas BPD tersebut di atas mendapatkan biaya tunjangan dan operasional BPD sehingga BPD dalam melaksanakan tugas dengan kerja keras dalam wujud terjadinya perombakan program kerja BPD yang responsif terhadap aspirasi masyarakat desa.
  3. Hubungan Kemitraan dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa
    Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, badan kerjasama antar desa (BKAD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam hubungan kemitraan Pemerintahan Desa dengan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, BKAD dan Bum Desa dalam hal kerjasama hubungan kemitraan yang dilakukan secara bersama-sama dengan melakukan penanaman dan internalisasi positif terkait etos kerja dan budaya sosial meliputi disiplin, kerja keras, kerjasama, integritas, gotong royong, disiplin dan solidaritas.
    Revolusi mental yang terwujud dalam hubungan kemitraan tersebut adalah tercapainya desa yang maju, mandiri, demokratis dan sejahtera.
Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan

Diagram di atas menunjukkan bahwa kedudukan desa menggambarkan konstruksi penggabungan fungsi Self Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal). Wujud dari Self Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) adalah mampu merumuskan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa lokal berskala desa dalam bentuk kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipatf (perumusan prioritas pembangunan dan program kerja partisipatf) dengan menggabungkan wujud dari Local Self Government (Pemerintah Lokal) yang juga mampu merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk kerangka kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipatif (perumusan prioritas pembangunan dan program kerja partisipatif).

Wujud kongkrit sesuai tersebut di atas adalah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Peraturan Desa yang mempunyai basis legalitas (perumusan peraturan di desa berbasiskan aturan-aturan hukum positif yang lebih tinggi) dan basis legitimasi (perumusan peraturan di desa yang berbasiskan aspirasi masyarakat), kerjasama antar desa, dan kinerja pemerintahan desa dengan baik sesuai asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan dan asas profesionalitas.

Wujud kongkrit itu dapat dihasilkan jika Tata Kelola Pemerintahan Desa mempunyai revolusi mental dalam bentuk perubahan relatif cepat dalam cara berpikir, merespon, bertindak dan bekerja dengan memiliki integritas, kerja keras, gotong royong, etika kerja dan pelayanan sehingga wujud kongkrit itu dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa dapat menjawab tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:

  1. Mengatasi berbagai permasalahan yang ada di desa baik dibidang sosial, budaya dan ekonomi;
  2. Meningkatkan partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa;
  3. Mempercepat pembangunan desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
  4. Memperkuat desa entitas masyarakat yang mandiri;

Meningkatkan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan.