Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Dana Desa Kian Meningkat

0
1252

Tiga tahun implementasi alokasi dana desa ditandai dengan sejumlah capaian menggembirakan. Selain ditandai dengan masifnya pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan, tiga tahun pelaksanaan dana desa juga diwarnai dengan peningkatan partisipasi masyarakat.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Taufik Madjid, di Tasikmalaya pada Minggu (10/12) menyatakan  “Kami melihat banyak hal yang menggembirakan dalam evaluasi tiga tahun implementasi dana desa. Selain pembangunan infrastruktur di kawasan perdesaan tingkat partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan di desa-desanya masing-masing juga meningkat”.

Dia menjelaskan tingginya tingkat partisipasi masyarakat menunjukkan adanya kepedulian dari mereka terhadap proses pembangunan di desa masing-masing. Hadirnya rasa peduli warga tersebut akan berimbas kepada banyak hal seperti keinginan terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan berbagai proyek pembangunan di kawasan perdesaan.

“Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka semakin berkualitas proses pembangunan di kawasan perdesaan baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tandasnya.

Selain peningkatan partisipasi warga, kata Taufik tiga tahun pelaksanaan alokasi dana desa juga ditandai dengan kian transparannya proses pembangunan di kawasan perdesaan. Hal ini ditandai dengan semakin menurunnya laporan terkait dugaan penyelewengan dana desa. Pemasangan baliho pengelolaan dana saat ini juga telah dilakukan oleh hampir seluruh kepala desa penerima dana desa.

“Transparansi pengelolaan dana desa salah satunya juga didorong oleh kiang berkualitasnya pengawasan baik yang dilakukan oleh Satgas Dana Desa, aparat penegak hukum, hingga warga masyarakat itu sendiri,” katanya.

Kendati demikian, Taufik meminta aparatur desa tidak takut dengan pola pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Dirinya menjamin jika tidak akan ada kriminalisasi terhadap para kepala desa yang mengelola dana desa. Bahkan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah menegaskan jika ada kesalahan administrasi tidak akan ditindaklanjuti dengan proses hukum. “Kondisi ini berbeda jika mereka melakukan penyelewengan dana desa untuk keuntungan pribadi. Pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.