Desa Tunggul Irang Ilir Sebagai Desa “Bersinar”

0
1353
Dinas PMD PRov. Kalsel

Berdasarkan Surat Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: B/070/I/Ka/Cm.00.00/2019/BNNP-KALSEL tanggal 15 Januari 2019 Perihal Penunjukkkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).  Adapun desa yang menjadi lokasi sasaran adalah Desa Tunggul Irang Ilir Kabupaten Banjar. Untuk menyukseskan Desa Tunggul Irang Ilir sebagai sasaran desa bersinar, diperlukan dukungan oleh semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan  Desa Bersih Narkoba. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai mitra kerja yang secara langsung terkait telah mengatur langkah-langkah dengan melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar sebagai salah satu Pembina Desa di Kabupaten Banjar.

Dinas PMD Prov. Kalsel

Diskusi secara mendalam dilakukan untuk menajamkan peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar dalam menyukseskan program Desa Bersih Narkoba adalah melalui Bedah Buku Saku Awas Narkoba Masuk Desa Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Dari kegiatan ini disimpulkan bahwa perlu mereview RPJMD dan RKP desa Tunggul Irang Ilir Kabupaten Banjar, dalam rangka mengakomodir kegiatan yang berkaitan dengan Desa Bersih Narkoba seperti Kegiatan Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi P4GN, Pembuatan Bahan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) seperti pamlet, brosur, spanduk, dll, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas Relawan Anti Narkoba dan Agen Pemulihan dan kegiatan lainnya yang relevan.  Review RPJMD dan RKP Desa Tunggul Irang Ilir ini perlu mendapat bimbingan dan pembinaan yang intensif dari Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar termasuk oleh tenaga pendamping P3MD Kabupaten Banjar diantaranya Tenaga Ahli P3MD bidang Pelayanan Sosial Dasar Kabupaten Banjar, Pendamping Kecamatan Martapura dan Pendamping Lokal Desa lokasi. Agar penggunaan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari Dana Desa (DD) dapat digunakan optimal dalam kegiatan ini. Kegiatan ini juga melibatkan semua pihak diantaranya Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai kabupaten lokasi, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar juga Camat Martapura dan jajarannya. Dan sudah pasti Kepala Desa Tunggul Irang Ilir dan jajaran serta masyarakatnya, juga melibatkan instansi terkait lainnya diantaranya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan dan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarbaru.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan