Pendamping Profesional Provinsi Kalimantan Selatan Siap Kawal Dana Desa Tahun 2019

0
1350

Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan dapat dicapai di antaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan.

Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaksanakan kegiatan pendampingan melalui penyedia tenaga pendamping profesional yang diantaranya terdiri dari; (a) Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa dan bertugas untuk mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUMDesa, dan pembangunan yang berskala lokal desa; (b) Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang berkedudukan di Kecamatan dan bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kerjasama desa, pengembangan BUMDes, dan pembangunan yang berskala desa; (c) Pendamping Desa Teknik Infratstruktur (PDTI) yang berkedudukan di Kecamatan yang bertugas untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan (d) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang berkedudukan di Kabupaten dan bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data kontrak kerja 2019, pendamping profesional Provinsi Kalimantan Selatan berjumlah sebanyak 956 Pendamping profesional yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sebanyak 65 orang, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) sebanyak 245 orang, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) sebanyak 138 orang dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 508 orang.

Dinas PMD Prov. Kalsel

Dana Desa di Provinsi Kalimantan Selatan mengalir kepada 1864 desa di 143 kecamatan, mengingat besarnya jumlah anggaran dana desa di tahun 2019 maka penting pengawalan dana desa agar tetap dijalurnya sesuai kebutuhan masyarakat. Hal serupa juga disampaikan oleh TAPM Kabupaten Hulu Sungai Utara, bapak Afi Ali Syahbana, “Melihat kenaikan besaran dana desa di 2019, apa yang menjadi tugas pokok pendamping profesional di Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi pilar dalam pembangunan desa, sehingga kapasitasnya terus ditingkatkan.”

ABDI DARMAWAN, ST
Teknis SDM Satuan Kerja P3MD Provinsi Kalimantan Selatan