Penyusunan Data Perkembangan Status Desa Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM)

0
10714

Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.

Dinas PMD Prov. Kalsel

Indeks Desa Membangun mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri. Klasifikasi Desa tersebut untuk menunjukkan keragaman karakter setiap Desa dalam rentang skor 0,27 – 0,92 Indeks Desa Membangun. Klasifikasi dalam 5 status Desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status perkembangan Desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan. Status Desa Tertinggal, misalnya, dijelaskan dalam dua status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal di mana situasi dan kondisi setiap Desa yang ada di dalamnya membutuhkan pendekatan dan intervensi kebijakan yang berbeda. Menangani Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya di banding dengan Desa Tertinggal.

Dengan nilai rata-rata nasional Indeks Desa Membangun 0,566 klasifikasi status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut:

  1. Desa Sangat Tertinggal : < 0,491
  2. Desa Tertinggal : > 0,491 dan < 0,599
  3. Desa Berkembang : > 0,599 dan < 0,707
  4. Desa Maju : > 0,707 dan < 0,815
  5. Desa Mandiri : > 0,815

Klasifikasi status Desa berdasar Indeks Desa Membangun ini juga diarahkan untuk memperkuat upaya memfasilitasi dukungan kemajuan Desa menuju Desa Mandiri. Desa Berkembang, dan terutama Desa Maju, kemampuan mengelola Daya dalam ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan akan membawanya menjadi Desa Mandiri.

Dinas PMD PRov. Kalsel

Berdasarkan hal tersebut di atas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Data Indeks Desa Membangun Tahun Anggaran 2019, dengan melibatkan narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kegiatanini bertujuan untuk menyamakan tata cara pengisian/penginputan Kuisioner Data Indeks Membangun oleh Pendamping Desa.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Data Indeks Desa Membangun dilaksanakan pada 2 (dua) angkatan, yaitu: tanggal 13 s.d. 15 Maret 2019 dan tanggal 18 s.d. 20 Maret 2019 di Hotel Roditha Banjarbaru.

Dinas PMD PRov. Kalsel

Angkatan pertama berjumlah 147 orang, terdiri dari:

  1. 6 (enam) Kabupaten yaitu: Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.
  2. 6 (enam) orang perwakilan BAPELITBANGDA,
  3. 6 (enam) orang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  4. 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) orang Pendamping Desa.

Angkatan kedua berjumlah 147 orang, terdiri dari:

  1. 5 (lima) Kabupaten yaitu : Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.
  2. 5 (lima) orang perwakilan BAPELITBANGDA,
  3. 5 (lima) orang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
  4. 137 (Seratus Tiga Puluh Tujuh) orang Pendamping Desa.

Dalam Pelaksanaan kegiatan ada beberapa hal yang mendasari terkait Hambatan dan Pemecahan Masalah, yaitu:

  1. Hambatan:
    • Masih adanya ketidaksepahaman terkait penginputan kuisioner Indeks Desa Membangun di antara Pendamping Desa yang berimbas terhadap hasil Status Desa.
    • Data Indeks Desa Membangun pada tahun-tahun sebelumnya tidak di pakai dalam menentukan program/kegiatan pada desa dan Satuan Kerja Perangkat Daerah baik itu di level kecamatan, kabupaten dan provinsi.
    • Program/kegiatan masih belum tepat sasaran dan belum di tentukan berdasarkan analisa kebutuhan daerah.
  2. Pemecahan Masalah:
    • Dengan adanya bimbingan teknis diharapkan adanya kesepahaman terkait penginputan kuisioner data Indeks Desa Membangun.
    • Dengan adanya data Indeks Desa Membangun dapat dipakai sebagai dasar dan acuan penetapan program dan kegiatan bagi pihak terkait.
    • Dengan dipakainya data Indeks Desa Membangun diharapkan dapat meningkatkan status Desa.

Diharapkan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat mempermudah baik itu dalam tata cara penginputan kuisioner data Indeks Desa Membangun maupun dalam penetapan program/kegiatan yang dipilih dalam peningkatan Status Desa, dan meningkatnya kemandirian desa serta tujuan-tujuan desa pada akhirnya.