Penanganan Masalah Pendamping Profesional Desa

0
2049

Mekanisme kontrak individual mensyaratkan adanya pengelolaan Pendamping Profesional secara efektif dan efesien. Pengelolaan Pendamping Profesional ini meliputi mobilisasi, penetapan hari dan jam kerja, relokasi Pendamping Profesional, perijinan cuti dan penentuan hari libur, persetujuan pengunduran diri, PHK, sampai dengan tahapan demobilisasi pada saat program berakhir atau lokasi program berkurang jumlahnya. Untuk itu, Satker P3MD Provinsi Kalimantan Selatan berkewajiban mengelola Pendamping Profesional secara ketat dan berdispilin agar pelaksanaan program mulai dari tingkat kabupaten, Kecamatan maupun Desa berjalan optimal.

Dalam rangka pembinaan perilaku Pendamping Profesional, sesuai norma moral maka secara khusus ditetapkan standar normatif perilaku Pendamping Profesional yang meliputi: Tata Perilaku dan Etika Profesi sebagai aturan normatif sesuai prinsip-prinsip moral yang berlaku di masyarakat. Tata Perilaku merupakan nilai-nilai normatif umum yang melekat dalam diri seorang profesional. Aturan normatif ini merupakan alat kendali diri (self control) bagi Pendamping Profesional dalam melaksanakan tugasnya secara profesional sebagai pendamping masyarakat.

Dalam kerangka penanganan masalah terkait pendampingan, Satuan Kerja P3MD Provinsi akan menindak tegas segala pelanggaran yang berindikasi terhadap pelanggaran prinsip disiplin kerja. Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu staf sekretariat Satker P3MD Provinsi Kalimantan Selatan. “Tentu saja, Satker P3MD Provinsi Kalmantan Selatan akan menindak tegas siapapun Pendamping yang melanggar kode etik, hingga saat ini sudah beberapa pendamping yang diberikan sanksi, kategorisasinya pelanggarannya mulai dari administrasi hingga perdata,” ucapnya. “Namun tentunya segala penanganan disesuaikan dengan kategori pelanggaran dan standar operasional prosedur penanganan masalah,” tambahnya.

Penanganan terhadap pelanggaran tata perilaku dan etika profesi dilaksanakan dengan pendekatan pembinaan dan pengendalian serta menegakan aturan sesuai dengan kategori pelanggaranya. Adapun prinsip, mekanisme dan tahapan penanganan pelanggarannya harus ditindaklanjuti oleh supervisornya secara berjenjang dengan melakukan pemeriksanaan dan pengumpulan bukti-bukti dan fakta otentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sehingga dapat dijadikan bahan untuk klarifikasi atau forum pembuktian pelanggaran.

Jenis sanksi yang berikan Satker P3MD Provinsi Kalimantan Selatan bervariasi, mulai dari Surat Peringatan I/Teguran hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun apabila jenis pelangarannya terkait penyimpangan/penyalahgunaan dana dan terbukti secara meyakinkan maka sanksinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan harus mengembalikan dana tersebut kepada pihak pengelola atau instansi yang berwenang dengan bukti pengembalian.

 

ABDI DARMAWAN, ST
Teknis SDM Satuan Kerja P3MD Prov. Kalsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here