Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam Pengembangan Adat dan Budaya di Kalimantan Selatan

0
290664
Dewan Adat Dayak Kab. Tapin | Dinas PMD Prov. Kalsel

Salah satu tujuan pengaturan  Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut  diperlukan sinergi peran antar pemangku kepentingan pengembangan adat dan budaya termasuk oleh pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Upaya sinergitas dan pembinaan tersebut ditegaskan kembali dalam berbagai regulasi mengenai adat dan budaya di antaranya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa bahwa pembinaan dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten sampai dengan Pemerintah Desa.

Lembaga Sanggar Seni Sendaring Merdeka Desa Pangelak Kec. Upau Kab. Tabalong

Di Kalimantan Selatan sendiri berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan pemantauan lembaga adat dan budaya, pada tahun 2019 terdapat sebanyak 244 lembaga adat dan kebudayaan yang tersebar pada 12 Kabupaten/Kota se-kalsel. Dalam upaya pembinaannya di level pemerintah provinsi terdapat 3 instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang bertanggungjawab dalam pengembangan adat dan kebudayaan, yaitu: Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan yang memanfaatkan adat dan budaya untuk kepentingan pariwisata. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan yang mempunyai peran melestarikan adat dan kebudayaan baik berwujud benda maupun tak benda. Serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan yang membina penguatan kelembagaannya (melalui kegiatan monitoring, pembinaan, rapat koordinasi dan pemberian bantuan hibah kepada lembaga adat dan budaya), termasuk bagaimana berpartisipasi dalam pembangunan (melalui kegiatan FGD menggali potensi adat dan budaya dalam pembangunan).

Lembaga Adat Istiadat Pura Jagat Natha Widya Natha, Desa Kolam Kanan Kec. Barambai Kab. Barito Kuala | Dinas PMD Prov. Kalsel
Kelompok Adat Ngesti Budoyo Kecamatan Satui Kab. Tanah Bumbu | Dinas PMD Prov. Kalsel

Sebagian implementasinya diwujudkan dalam kegiatan yang dimulai tahun 2018 dimana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan bantuan peralatan adat dan kebudayaan senilai masing-masing 25 juta rupiah kepada 12 Lembaga Adat dan Kebudayaan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk tahun 2019, senilai masing-masing 27 juta rupiah diberikan kepada  sebanyak 9 Lembaga Adat (7 melalui APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019). Rencananya, sebanyak 21 Lembaga Adat dan Kebudayaan yang akan diberikan bantuan peralatan adat dan kebudayaan pada tahun 2020.

Lembaga Adat Desa Pakraman Kertabuana Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu | Dinas PMD Prov. Kalsel

Kelompok Adat Dayak Deah Kec. Halong Kab. Balangan & Balai Adat Munjal Pagat Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah

Terakhir pada Bulan Oktober 2019, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan Bapak Drs. Zulkipli, MP mewakili Gubernur Kalimantan Selatan berkesempatan menyerahkan Peralatan Adat dan Kebudayaan kepada 9 Lembaga Adat dan Kebudayaan. Penyerahan tersebut secara simbolis diterima oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Tapin, Bapak Karliansyah. Peralatan adat dan kebudayaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh lembaga adat dan kebudayaan tersebut dalam berbagai kegiatan adat, kesenian, ritual keagamaan dan kebudayaan.

Kepala Seksi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat
Siti Norbayah, S.Sos, MAP