Protokol Normal Baru Desa

0
797

Keputusan Menteri Desa, Pembangun Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
No 63 Tahun 2020

Tujuan Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19.

Pelaksanaan Dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat; dengan prinsip terbuka, sederhana, jelas, dan partisipatif.

Kewajiban Pemerintah Desa

  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan;
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum;
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi;
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi ODP, PDP dan pasien positif COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

Kewajiban Warga Desa

  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  3. Menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
  5. Membuang sampah pada tempatnya;
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
  7. Melapor ke perangkat desa saat akan dan pulang bepergian;
  8. Melapor ke perangkat desa apabila ada tamu dari luar daerah;
  9. Disiplin dalam penerapan protokol normal baru desa.

Protokol Normal Baru Desa, terdiri:

  1. Protokol pelayanan publik
  2. Protokol kegiatan sosial dan keagamaan
  3. Protokol kegiatan ibadah
  4. Protokol pasar desa
  5. Protokol kegiatan padat karya tunai desa
  6. Protokol tempat wisata

Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Kepala Kampung/Kepala Gampong/Klebhun/Pambakal/Hukum tua/perbekel/kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/

Muhammad Agus Fariady, A.Pi, MP
Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa