Keputusan Menteri Desa, Pembangun Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
No 63 Tahun 2020
Tujuan Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan COVID-19.
Pelaksanaan Dilaksanakan oleh Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat; dengan prinsip terbuka, sederhana, jelas, dan partisipatif.
Kewajiban Pemerintah Desa
- Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan;
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat umum;
- Menyediakan tempat sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi;
- Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi ODP, PDP dan pasien positif COVID-19;
- Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
- Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Kewajiban Warga Desa
- Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
- Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- Menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
- Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- Membuang sampah pada tempatnya;
- Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
- Melapor ke perangkat desa saat akan dan pulang bepergian;
- Melapor ke perangkat desa apabila ada tamu dari luar daerah;
- Disiplin dalam penerapan protokol normal baru desa.
Protokol Normal Baru Desa, terdiri:
- Protokol pelayanan publik
- Protokol kegiatan sosial dan keagamaan
- Protokol kegiatan ibadah
- Protokol pasar desa
- Protokol kegiatan padat karya tunai desa
- Protokol tempat wisata
Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Kepala Kampung/Kepala Gampong/Klebhun/Pambakal/Hukum tua/perbekel/kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/
Muhammad Agus Fariady, A.Pi, MP
Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa