Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan

0
487

Oleh : 
Andie Putra Pratama, S.STP., M.Si*

Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalsel Raden Mas Ernato Surya Jaya, S.P., M.A.P beserta jajaran, menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru (Sumber: Sekretariat DPMD Kalsel)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan bersama jajaran menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Hari Rabu, 13 Juli 2022, bertempat di Aula Mandiri Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Bapak Gewsima Mega Putra, S.E., M.M. bersama para anggota Komisi, sedangkan dari Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan diterima oleh Sekretaris Dinas Bapak Raden Mas Ernato Surya Jaya, S.P., M.A.P mewakili Kepala Dinas, bersama jajaran yang terkait.

Kunjungan kerja ini membahas mengenai penyelesaian sengketa dalam Pemilihan Kepala Desa, terkait ijazah palsu. Sengketa tersebut muncul pasca penetapan hasil pemilihan Kepala Desa pada tanggal 10 Juni 2022 lalu, ketika salah satu kandidat calon kepala desa melakukan gugatan atas salah satu calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran calon Kepala Desa. Sedangkan di sisi lain, pemerintah Kabupaten Kotabaru harus segera melakukan pelantikan kepala Desa secara serentak setelah penetapan hasil pilkades dilakukan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat Bapak Wahyu Widyo Nugroho, A.P., M.P., menyatakan bahwa segala sesuatu permasalahan terkait dengan sengketa pemilihan kepala desa, mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa setiap permasalahan dalam pemilihan Kepala Desa harus diselesaikan secara kekeluargaan. Lebih lanjut lagi, untuk mengimplementasikan tahapan penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa secara lebih sistematis dan spesifik, maka perlu diatur lagi dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah supaya dapat mengikuti dinamika permasalahan yang terjadi dalam sengketa pilkades tersebut. “Contohnya seperti di Kabupaten Balangan, mereka menetapkan peraturan Bupati yang mengatur penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga di tingkat kabupaten. Ini bertujuan untuk meminimalisir ekskalasi konflik sengketa pilkades dan mempercepat penyelesaian sengketanya supaya tidak sampai pada ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Tetapi apabila sengketa tersebut menemui jalan buntu dalam mediasi akhir, mau tidak mau penyelesaiannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum”, tutur Beliau.

Rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru bersama unsur jajaran Dinas PMD Kalsel melakukan foto bersama seusai acara (Sumber: Sekretariat DPMD Kalsel)

Dalam kunjungan kerja tersebut, disepakati bahwa ke depan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu melakukan fasilitasi mengenai penyusunan regulasi atau peraturan perundangan secara khusus mengatur tentang penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa kepada seluruh Kabupaten yang ada. Hal ini bertujuan agar setiap Kabupaten memiliki kesamaan persepsi dalam membentuk aturan main penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa, dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi di wilayah desanya. Dengan dilakukannya upaya fasilitasi dari pemerintah Provinsi, diharapkan dapat semakin menekan jumlah sengketa pemilihan kepala desa, sehingga mewujudkan pemilihan kepala desa secara lebih demokratis dan berkualitas demi tercapainya kemajuan pembangunan desa.

Kepala Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan
Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan