Formulasi Dana Desa Tahun 2018 Berubah

0
5893

Pemerintah melakukan perubahan formulasi dalam distibusi dana desa 2018. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap indikasi adanya pelambatan ekonomi di tengah masyarakat.

“Ada sedikit perubahan formulasi dalam pengalokasian dana desa mulai tahun depan. Jika sebelumnya faktor pemerataan sangat dominan sebagai pertimbangan pengalokasian dana desa kini sedikit berkurang karena kami mempertimbangkan angka kemiskinan desa,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada acara diseminasi dana desa “optimalisasi dana desa dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan perekonomian desa” di Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang pada (16/12/2017).

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan pejabat Pemprov Jawa Tengah. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh ratusan kepala desa, pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dan warga sekitar lokasi acara.

Menteri Eko menjelaskan dalam distribusi dana desa pemerintah selalu mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya aspek pemerataan,  jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, tingkat kesulitan geografis desa hingga aspek status desa. Selama ini prosentase aspek pemerataan dipatok di angka 90% sebagai faktor pertimbangan utama dalam mendistribusikan dana desa.

“Tahun ini prosentase aspek pemerataan diturunkan di angka 77% sedangkan pertimbangan angka kemiskinan desa ditingkatkan. Jadi nanti bisa saja di desa angka kemiskinannya relatif tinggi mendapatkan alokasi dana desa lebih besar daripada desa yang angka kemiskinannya relatif rendah,” ujarnya.

Selain mengubah formulasi distribusi, lanjut Menteri Eko, pemerintah juga mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30% dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika ada Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp 18 triliun di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5-6 sampai 6 juta tenaga kerja.

“Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya.

Menteri PDTT juga mengatakan berbagai perubahan dalam pengelolaan dana desa tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli di kalangan warga desa. Menurutnya seiiring penurunan harga komoditas dunia, terjadi pelemahan ekonomi di berbagai bidang. Kondisi ini juga berpengaruh di kalangan warga desa. Hanya saja dampak pelambatan ekonomi dunia ini di Indonesia dapat diantisipasi dengan baik yang dibuktikan dengan tidak adanya peningkatan angka kemiskinan di kawasan perdesaan di Indonesia.

“Bahkan berdasarkan survei BPS angka kemiskinan di kawasan perdesaan mengalami penurunan walaupun angkanya relatif kecil,” katanya.

Perubahan formulasi alokasi dana desa ini juga disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya mulai tahun 2018 perolehan masing-masing desa untuk alokasi dana desa tidak akan sama.

“Desa yang lebih tertinggal, masyarakat miskinnya lebih banyak, mereka akan mendapat anggaran lebih banyak. Tujuannya agar 10,6 persen yang tergolong masyarakat miskin, akan berkurang dibawah 10 persen dan mendekati 9 persen,” katanya. Menurutnya, dalam 4 tahun angka kemiskinan tidak menurun cepat, dan masih stagnan.