Profil

Struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari:
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris
3. Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa
4. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan
5. Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat
6. Kepala Bidang Perkembangan Kawasan Perdesaan

  • Sekretariat:

1. Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan
2. Sub bagian Keuangan dan Aset
3. Sub bagian Umum dan Kepegawaian

  • Bidang Bina Pemerintahan Desa, terdiri dari:

1. Seksi Administrasi dan Kerja Sama Desa
2. Seksi Keuangan dan Aset Desa
3. Seksi Penataan dan Evaluasi Perkembangan Desa

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan, terdiri dari:

1. Seksi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan dan Kerja Sama Desa
2. Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat
3. Seksi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat

  • Bidang Pengembangan Ekonomi Masyarakat, terdiri dari:

1. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
2. Seksi Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan dan Kemitraan

  • Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri dari:

1. Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
2. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan

  • Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari:

Sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian.

  • Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tanggal 1 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan sebelumnya SOPD ini mempunyai nomenklatur Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan pada Bab IV pasal 27 disebutkan bahwa tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan fungsi perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa;
3. Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan;
4. Pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi masyarakat;
5. Pelaksanaan kebijakan pembangunan desa;
6. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis (UPT); dan
7. Pengelolaan kegiatan kesektariatan.