Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Untuk melaksanakan tugasnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Pelaksanaan kebjakan pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi masyarakat;
- Pelaksanaan kebijakan pembangunan desa;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas:
- Sekretariat;
- Bidang Bina Pemerintahan Desa;
- Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar;
- Bidang Pengembangan Ekonomi Desa;
- Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- Jabatan Fungsional.
Sekretariat, terdiri atas:
- Sub Bagian Perencanan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Bina Pemerintahan Desa, terdiri atas:
- Seksi Penataan dan Administrasi Desa;
- Seksi Keuangan dan Aset Desa; dan
- Seksi Kerjasama dan Evaluasi Perkembangan Desa.
Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Sosial Dasar, terdiri atas:
- Seksi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
- Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat; dan
- Seksi Sosial Dasar dan Budaya Masyarakat.
Bidang Pengembangan Ekonomi Desa, terdiri atas:
- Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa; dan
- Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat.
Bidang Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri atas:
- Seksi Pengembangan Inovasi Desa; dan
- Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Kawasan Perdesaan.
SOTK berdasarkan Pergub Kalsel Nomor 012 TAHUN 2023 Tanggal 27 Februari 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Peragkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.