Kembangkan Potensi Desa Wisata (Susun Raperda, Pansus I Studi Banding Jateng)

0
765

Semarang,

DPRD Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus ) I Pembahas Raperda tentang Desa Wisata melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jum’at (28/8).

Kunjungan tersebut dalam rangka penyusunan Raperda Desa Wisata yang sedang dikaji DPRD bersama Pemprov Kalsel.

Kembangkan Potensi Desa Wisata

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalsel, Zulkipli mengungkapkan, desa di Kalsel berpotensi untuk digarap menjadi desa wisata. Dengan adanya perda atau payung hukumnya, maka diharapkan pengelola  desa wisata mampu meningkatkan perekonomian masyarakatnya.

“Desa wisata dapat menggerakkan kegiatan ekonomi desa. Dalam hal ini, pengelolaan desa wisata oleh desa melalui BUMDes masing-masing. Agar ada aturan yang jelas, maka harus ada payung hukum berupa perda,” ujarnya sebelum bertolak ke Semarang, ibukota Provinsi Jateng.

Dia menegaskan, upaya pembuatan perda desa wisata sejalan dengan arahan Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor. Bahwa gubernur menyatakan bahwa pembangunan berhulu dari desa, sehingga penting untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan adanya perda, imbuhnya, maka ada kewenangan dan sinergitas yang jelas antara kabupaten dan provinsi untuk memberikan stimulan atau dorongan bagi desa tersebut.

Saat ini, imbuh Zulkipli, terdapat 38 lokasi wisata di desa pada beberapa kabupaten yang masih aktif. Selain itu, ada 128 spot wisata desa lainnya dengan pengelola yang belum aktif.

Keberadaan perda tentang desa wisata tukasnya, diharapkan dapat lebih mengembangkan potensi obyek wisata yang ada di desa-desa. Selain itu, obyek wisata desa dan pengelola yang belum aktif diharapkan dapat segera beroperasi dengan dilindungi oleh aturan hukum.

Tantangan Desa Wisata

Kembangkan Potensi Desa Wisata

Kedatangan rombongan Pansus I Pembahas Raperda Desa Wisata yang diketuai Fahrani, diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto beserta jajaran.

Ketua Pansus I dari DPRD Provinsi Kalsel, Fahrani mengungkapkan, pihaknya bersama Pemprov Kalsel berupaya menjawab tantangan ke depan mengenai pengembangan desa wisata. Sehingga perlu belajar dari provinsi lain yang dinilai mampu menggali dan mempromosikan desa wisatanya.

“Kami melihat, Provinsi Jateng dan kabupaten/kota di sini mampu mengembangkan desa wisata melalui BUMDes. Inilah yang menjadi acuan bagi kami menjadikan Jateng sebagai tujuan awal sebagai obyek studi banding, agar Kalsel bisa meniru dan mencontohnya,” jelasnya pada pertemuan dengan Pemprov Jateng di ruang rapat instansi tersebut, Jum’at (28/8) pagi.

Fahrani menuturkan, Jateng memiliki banyak wisata alam yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jateng, Sugeng Riyanto menyampaikan, Provinsi Jateng terdiri dari 29 kabupaten, 6 kota, dan 7.809 desa dengan penduduk 30 juta jiwa.

Perda Desa Wisata dituangkan dalam Perda Nomor 53 Tahun 2019 dan Pergub 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan BUMDes.

“Jateng memiliki sekitar 507 desa wisata yang tersebar di 29 kabupatennya,” urainya.

Dia mencontohkan, potensi desa wisata di Desa Ponggok, Kabupaten Klaten. Lokasi wisata Umbul Ponggok menawakan berbagai tempat menarik selain pemandangan juga menyediakan “pojok selfie”. Sehingga pengunjung dapat berfoto di tempat tersebut dan bumdes pengelolanya mampu menjual 2 ribu tiket setiap harinya.

“Masyarakat juga berjualan makanan ringan misalnya gorengan. Ini sudah pasti dibeli pengunjung karena lokasi cukup jauh dari pasar dan harganya terjangkau. Artinya, keberadaan desa wisata membuat geliat ekonomi setempat semakin hidup dan ini tidak terlepas dari peran kepala desanya untuk melahirkan ide dan inovasi bagi desanya,” bebernya.

Muhammad Agus Fariady, A.Pi, MP
Kepala Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Ekonomi Desa